PRESMEDIA.ID– Mantan Direktur Utama PT.Bintan Inti Sukses (PT BIS), terdakwa Susilawati, dituntut 1 tahun 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Rabu (2/7/2025).
Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Susilawati dinyatakan terbukti berslah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar JPU Farhan dalam persidangan.
Bayar Kerugian Negara Rp336 Juta
Dalam perkara ini, terdakwa sebelumnya telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp336.761.340 ke Kejaksaan Negeri Bintan. Uang tersebut berasal dari transaksi pembelian lahan dan pengeluaran dana yang tidak sesuai aturan.
Menanggapi tuntutan jaksa, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan tertulis). Sidang pun ditunda selama satu pekan oleh majelis hakim yang diketuai Boy Syailendra.
Sebelumnya, kasus korupsi ini bermula saat Susilawati membeli tanah seluas 13.508 m² milik M. Daeng Yatir di Jalan Nusantara Km 20, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, tanpa penilaian resmi.
Setelah transaksi, ia mengeluarkan dana Rp336 juta dengan membagi pembayaran kepada, Yoniza Wibisono, sebagai jasa akuisisi lahan dan Mimfari suami terdakwa Susilawati, sebagai jasa penimbunan.
Lahan tersebut kemudian dijual kembali pada Januari 2022 kepada saksi Hartono Yusuf dengan harga Rp1,75 miliar.
Tak hanya itu, Susilawati juga didakwa memperpanjang sewa aset milik PT BIS berupa ruko dan kolam renang Dendang Ria di Tanjungpinang kepada PT Cakrawala Bintan Perkasa senilai Rp56 juta tanpa melalui RUPS dan prosedur resmi.
Menurut jaksa, tindakan terdakwa melanggar sejumlah peraturan seperti, Perda Kabupaten Bintan No. 7 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bintan Inti Sukses, Perda No. 10 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Tindakannya juga bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik dalam perusahaan milik daerah.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur
Komentar