PRESMEDIA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) kembali melakukan penangkapan dan menetapkan satu tersangka Mantan Petinggi MA (Non Hakim) inisial Zr, kasus korupsi suap dan gratifikasi vonis bebas Hakim PN Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.
Kepala Pusat penerangan Jaksa Agung RI, Harli Siregar mengatakan, Penangkapan terhadap tersangka Zr dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan permufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama tersangka Lr (Oknum Pengacara Ronald Tannur), terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum dalam tahap kasasi atas terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Kronologis keterlibatan tersangka Zr dalam kasus ini, jelas Harli dalam keterangan tertulisnya, berawal dari tersangka Lr meminta tolong pada Zr untuk mengupayakan pada Hakim Agung MA agar putusan kasasi klien yang divonis bebas PN Surabaya bebas tetap tidak bersalah dalam putusan Kasasi MA.
“Atas permufakatan ini, Lr menyiapkan dana Rp5 Miliar untuk Hakim MA dan Rp1 Miliar untuk Zr sesuai dengan catatan tersangka Lr dari barang bukti yang disita Jaksa sebelumnya,” ujarnya.
Kemudian pada bulan Oktober 2024, tersangka Lr menyampaikan pesan kepada Zr mau mengantarkan uang Rp5 miliar bagian Hakim Agung atas nama S, A serta S yang menangani perkara kasasi terdakwa Ronald Tannur tersebut.
“Namun karena jumlahnya sangat banyak, Zr kemudian tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah. Tetapi diminta pada Lr agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer Blok M Jakarta Selatan,” katanya.
Kemudian, tersangka Lr menukarkan uang rupiah tersebut dengan mata uang asing, selanjutnya, tersangka Lr mendatangi rumah Zr di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan dana tersebut dengan jumlah dana Rp5 Miliar.
“Selanjutnya, uang tersebut disimpang Zr di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumahnya,” ujar Harli.
Jaksa Temukan Rp20 M Dana dan 51 Kg Emas di Rumah Tersangka Zr
Selain menetapkan Zr sebagai tersangka, Tin penyidik Kejaksaan Agung, juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka Zr. Dari penggeledahan ini, Tim Jaksa Penyidik menemukan Rp920.912.303.714,00 (Rp20 miliar) serta berbagai logam mulia dengan berat total sekitar 51 Kg.
Atas temuan sejumlah Barang bukti ini, Jaksa menyebut, selain melakukan permufakatan jahat dalam perkara terdakwa Ronald Tannur, tersangka Zr juga diduga melakukan permufakatan jahat, dan menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung pada saat menjadi pejabat di Mahkamah Agung dari 2012 sampai dengan 2022.
Selain itu, Tim penyidik JAMPIDSUS juga melakukan penggeledahan di rumah Zr yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali pada Kamis (24/10/2024).
Dari penggeledahan Rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan Penyidik Kejaksaan menemukan:
1.Di Rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan:
-Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;
-Mata uang asing sebanyak USD 1.897.362;
-Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;
-Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;
-Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.
Jika dikonversikan ke Rupiah setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)
Kemudian, ditemukan Logam mulia jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah. Logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.
Selain itu, juga ditemukan satu buah dompet warna pink, 12 keping emas logam mulia PT.Antam masing-masing 100 gram. Satu keping emas logam mulia PT.Antam 50 gram. Satu buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT.Antam 100 gram, 3 keping emas logam mulia PT.Antam 50 gram.
Selanjutnya, satu dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT.Antam 1 Kg kode JR 599, satu buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT.Antam masing-masing 100 gram, tiga lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025, tiga lembar kwitansi toko emas mulia. Dan jika dijumlahkan seluruhnya Logam mulia Emas tersebut sekitar 51 kg, atau setara dengan Rp75.203.830.832 (Rp75 miliar).
2.Di Hotel Le Meridien Bali tempat ZR menginap juga ditemukan
– satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000.
-satu ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000.
-satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000.
-satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000.
-satu ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000.
-uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000. dan jika ditotal jumlah seluruhnya Rp20.414.000.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menetapkan Zr dan Lr sebagai tersangka atas alat bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Zr dan Lr disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18, atau Kedua melanggar pasal 12B jo. Pasal 18, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Lr juga telah dilakukan penahanan selama 20 hari pada Rabu 23 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terkait perkara lain dan dalam perkara ini diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar