
PERESMEDIA.ID, Bintan- Tersandung kasus pemalsuan surat tanah, mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanungpinang Hasan Sos, ditahan Satreskrim Polres Bintan, Jumat (7/6/2024) malam.
Penahanan Hasan dilakukan Polisi setelah sebelumnya diperiksa sejak pagi hingga malam.
Dengan menggunakan sweater panjang warna hitam dan celana jeans biru, Hasan digiring empat anggota Polisi dari ruang penyidikan sat reskrim Polres Bintan ke sel tahanan Polres Bintan sekitar pukul 21.35 WIB.
Membawa kantong berwarna merah di tangan kiri, Hasan berjalan kaki dari Ruang Pemeriksaan Satreskrim Polres Bintan menuju Sel Tahanan sejauh 200 meteran dengan didampingi empat orang Polisi berseragam lengkap dan berpakaian bebas.
Saat keluar ruangan, Hasan sempat melambaikan tangan ketika wartawan menanyakan mengenai penahananya.
Kepada Media, Hasan mengakui istrinya sudah mengetahui jika dirinya akan ditahan Polisi. sehingga dia siap menjalani proses hukum.
“Kita siap menjalani proses hukum,” katanya dengan wajah yang lemas.
Hasan juga mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan media yang sudah mendukungnya.
“Terimakasih buat kawan-kawan media yang mendukung,” ucapnya.
Sebelumnya, Hasan memenuhi panggilan penyidik Polres Bintan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Didampingi kuasa hukumnya Hendi Devitra SH, Hasan diperiksa di ruang Satreskrim kurang lebih 10 Jam dari 10.31 WIB pagi hingga 21.00 WIB malam.
Sebelumnya, Penyidik Polres Bintan menetapkan tiga tersangka kasus pemalsuan surat tanah PT.Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur. Ke tiga tersangka adalah Hasan, M.Ridwan dan Budiman tersangka kasus .
Penetapan tiga tersangka pemalsuan surat tanah ini, disampaikan  Kapolres Bintan AKBP.Riki Iswoyo Jumat (19/4/2024).
Kapolres menyatakan, ketiga tersangka adalah mantan Camat Bintan Timur inisial Hasan Sos, kemudian Mantan Lurah Sei Lekop M.Ridwan dan honorer Kelurahan Sei Lekop inisial Budiman sebagai juru ukur.
Penetapan tersangka ini lanjut Kapolres, dilakukan atas proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Bintan.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, gelar perkara di Polda Kepri serta penetapan tersangka.
Selanjutnya, Dari gelar perkara di Polda Kepri selanjutnya, Polres bintan mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah diatas lahan PT.Expasindo Raya itu.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi