Mantan Satpam UMRAH Dan Istrinya Divonis 7 dan 8 Bulan Penjara

Diperiksa Sebagai Saksi untuk Terdakwa Briyan Hakim PN Miris Lihat Kelakuan Pasutri Satpam Umrah Ini
Diperiksa Sebagai Saksi untuk Terdakwa Briyan, Hakim PN Miris Lihat Kelakuan Pasutri Satpam Umrah Ini

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Mantan Satpam Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Doni Afrianto bersama isterinya Alfierta alias Meta divonis 7 bulan hingga 8 bulan penjara karena terbukti menampung dan membarter barang curian HP yang dibelinya dengan narkoba sabu.

Sedangkan pelaku pencurian Hand Phond, tersangka Bryan Roi Manda dihukum hakim lebih berat, yaitu 10 bulan penjara. Putusan ini di bacakan Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho didampingi Hakim Anggota, Romauli dan Corpioner di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin(17/2/2020).

Dalam persidangan, ketua majelis Hakim, Eduard menyatakan terdakwa pasangan suami isteri (Pasuteri) Doni dan Meta, terbukti bersalah membeli,menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau mau mendapat untung menjual, menukarkan barang yang diketahui atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan sebagai dakwaan Jaksa penuntut Umum melanggar pasal 480 Ke-1 KUHP.

“Atas perbutanya, menghukum terdakwa Doni dengan hukuman 8 bulan dan terdakwa Meta dengan hukuman 7 bulan,”ujar Eduard.

Sedangkan terdakwa Bryan, yang meurpakan pelaku utama pencurian, juga dinyatakan terbukti bersalah mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, sebagaimana Pasal 362 KUHP.

“Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara,”ujar hakim.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa Doni dan Meta dengan tuntutan 10 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Bryan dengan tuntutan 1 Tahun penjara.

Sebelumnya, mantaan Satpam yang mengaku sudah bekerja selama 8 tahun di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Doni Afrianto bersama isterinya Alfierta alias Meta menjadi makelar dan penadah Hand Phond (HP) curian yang dibeli dengan cara barter narkoba sabu dengan pencurinya.

Selain makelar dan penadah HP curian, Pasangan suami isteri ini, juga mengaku sebagai pemakai aktif Narkoba sabu sejak 5 tahun lalu. Hal itu dikatakan pasangan suami isteri itu pada majelis hakim saat diperiksa sebagai saksi dan terdakwa di PN Tanjungpinang.

Kepada Mejelis Hakim, Terdakwa Doni dan isterinya Alfierta alias Meta mengatakan, sudah 5 tahun sebagai penadah HP curian, dari sejumlah pelaku, sebagian dari HP yang ditadahnya, dibarter dengan barang narkoba sabu.

Penulis:Roland�