
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Eduard P Sihaloho, Senin (11/1/2021) memvonis 6,2 tahun penjara terhadap terdakwa Usman Ahmad dan vonis 6,6 tahun penjara terhadap terakwa Boy Zulfikar. Keduanya adalah mantan sekretaris dan bendaharawan DPRD Karimun.
Mereka didakwa atas dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Kabupaten Karimun 2016 silam. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho didampingi oleh anggota Majelis Hakim anggota Yon Efri dan Jonni Gultom di PN Tanjungpinang.
Dalam amar putusan, Eduard menyatakan terdakwa Usman Ahmad selaku mantan Sekretaris DPRD Karimun dan Boy Zulfikar sebagai mantan Bendahara DPRD Karimun terbukti secara hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Hal itu, sebut Eduard, sebagaimana dakwaan Primer melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Usman Ahmad 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan penjara,” kata Eduard.
Selain menjatuhkan hukuman pokok, terdakwa juga dibebankan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 508 juta dan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Boy Zulfikar divonis dengan hukuman 6 tahun penjara dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan penjara.
Selain menjatuhkan hukuman pokok, terdakwa Boy juga dibebankan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp946 juta dan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Mendengar itu kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan terima. Sedangkan Kasi Pidsus Kejari Tanjungbalai Karimun, Andriansyah menyatakan pikir-pikir selama satu pekan.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa berawal pada tahun 2016 atas Daftar Pelaksana Agaran (DPA), Sekretariat DPRD Tanjungbali Karimun senilai Rp31 miliar dengan realisasi penyerapan anggaran senilai Rp28 miliar dengan persentase 89,86 persen.
“Terdakwa Boy selaku bendahara pengeluaran sekretariat DPRD Tanjungbalai Karimun menggunakan uang perjalanan dinas 92 orang pimpinan dan anggota senilai Rp1.2 miliar,†ujar JPU.
Namun, uang tersebut tidak diberikan kepada pihak-pihak yang berhak menerima uang perjalanan dinas. Sebagaimana berdasarkan dokumen pencairan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Selanjutnya, kedua tersangka juga kemudian membuat bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif, senilai Rp234 juta yang didapat dari perjalanan dinas 75 orang yang dilakukan kepada 28 pegawai Sekretariat DPRD Karimun pada tiga kegiatan.
Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga telah membayar belanja perjalanan dinas mantan Ketua DPRD Tanjungbalai Karimun, Muhammad Asyura, sebesar Rp37.7 juta.
Tetapi pada kenyataannya, karena melakukan pelanggaran kode etik, sehingga saksi ini berikan sanksi sedang, dengan tidak menjalankan tugas-tugas dan membuat kebijakan dengan mengatasnamakan pimpinan DPRD Tanjungbalai karimun, baik yang bersifat reguler maupun strategis.
Putusan itu, ditindaklanjuti penerbitan keputusan DPRD Tanjungbalai Karimun, nomor 8 tahun 2016 tentang pemberhentian saksi Muhammad Asyura sejak tanggal 4 Mei 2016 sebagai ketua DPRD Tanjungbalai Karimun, masa jabatan 2014-2019.
”Tetapi saksi ini masih setelah 4 Mei 2016 masih mendapatkan honor belanja perjalanan dinas senilai Rp101.4 juta,†paparnya.
Kemudian, kedua terdakwa mempertanggungjawabkan belanja anggaran makanan dan minuman melebihi anggaran yang telah dibayarkan kepada penyedia senilai Rp64.7 juta.
”Sehingga menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara sebagaimana laporan hasil Badan Pemeriksaan Keuangan Negara RI sebesar Rp1.68 miliar,” demikian JPU.
Penulis : Roland
Editor : Ogawa