Mantan Terpidana KPK Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Wisata Mangrove di Bintan

Mantan Bupati Bintan sekaligus eks terpidana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Apri Sujadi bersama saksi lain saat diperiksa sebagai saksi di PN Tanjungpinang. (Foto: Presmedia.id)
Mantan Bupati Bintan sekaligus eks terpidana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Apri Sujadi bersama saksi lain saat diperiksa sebagai saksi di PN Tanjungpinang. (Foto: Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Mantan Bupati Bintan sekaligus eks terpidana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Apri Sujadi, kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana kontribusi wisata mangrove dari PT Bintan Resort Cakrawala (PT BRC) kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Bintan.

Apri Sujadi, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi kuota rokok di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Bintan, diperiksa terkait kebijakannya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Komite Pengawas Wisata Mangrove, serta penandatanganan kesepakatan retribusi wisata dengan PT BRC yang mengelola kawasan Teluk Sebong, Bintan.

Dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Apri Sujadi hadir bersama sejumlah saksi lain, seperti mantan Kepala Dinas Pariwisata Bintan Luky Zaiman Prawira, Lurah Kota Baru Bagus Prasetyo, serta beberapa camat dan kepala desa yang kini menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Apri mengakui bahwa pada tahun 2017 dirinya mengeluarkan SK Bupati Nomor 356/VI/2017 tentang Pembentukan Komite Pengawas Wisata Mangrove. Komite ini terdiri dari unsur pemerintah, perwakilan PT BRC, serta pihak terkait lainnya.

Pembentukan komite tersebut, menurut Apri, dilatarbelakangi perubahan tarif retribusi yang belum mencakup objek wisata mangrove sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bintan.

“Saat itu, Perda dan Perbup tentang pemungutan retribusi sektor pariwisata memang sudah ada, tapi khusus wisata mangrove belum diatur,” ungkap Apri.

Atas dasar itu lanjutnya, dilakukan revisi terhadap Perda dan Perbup yang kemudian memasukkan wisata mangrove sebagai objek retribusi.

Setelahnya, pada tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Bintan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT BRC (diwakili oleh Koperasi Karyawan Wira Artha PT BRC) untuk pemungutan retribusi wisata mangrove.

Dana Kontribusi Rp10.000 Dipertanyakan Hakim

Dalam persidangan, majelis hakim juga mempertanyakan pungutan yang dilakukan PT BRC melalui koperasi, yakni sebesar Rp10.000 (kontribusi), Rp2.500 (konservasi), dan Rp2.500 (administrasi).

Menanggapi hal itu, Apri menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah menginstruksikan pemungutan tersebut, baik melalui Perda, Perbup, maupun SK Bupati.

“Saya tidak tahu soal pungutan itu. Baru tahu setelah dipanggil dan diperiksa jaksa,” katanya.

Apri dan mantan Kepala Dinas Pariwisata Bintan juga mengaku tidak mengetahui teknis pelaksanaan pungutan atau penggunaan dana oleh Komite Pengawas Mangrove yang telah dibentuk melalui SK tersebut.

Tujuh Terdakwa kasus dugaan korupsi gratifikasi dana kontribusi mangrove, (Duduk paling depan) sementara bersama pengunjung sidang akibat kursi di ruang sidang terbatas. (Foto: Presmedia.id)
Tujuh Terdakwa kasus dugaan korupsi gratifikasi dana kontribusi mangrove, (Duduk paling depan) sementara bersama pengunjung sidang akibat kursi di ruang sidang terbatas. (Foto: Presmedia.id)

Rekam Jejak Kasus Korupsi Apri Sujadi Divonis tahun 2022

Untuk diketahui, Apri Sujadi sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara pada tahun 2022 dalam kasus korupsi pengaturan kuota rokok dan minuman beralkohol di lingkungan BP Kawasan Bintan. Ia dinyatakan bersalah bersama mantan Kepala BP Bintan, M. Saleh Umar.

Putusan majelis hakim PN Tipikor Tanjungpinang juga menjatuhkan denda Rp200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan mengenai hukuman tambahan atas kerugian negara Rp2,65 miliar, hakim menyatakan, dianggap nihil karena telah dikembalikan ke kas negara.

Apri Sujadi yang juga merupakan suami Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, saat ini telah bebas dan melakukan aktivitas diluar penjara sejak 2024 lalu.

Sebelumnya, tujuh pejabat di Kabupaten Bintan, didakwa Jaksa menerima suap atau gratifikasi dana kontribusi pengelolaan kawasan wisata mangrove di Lagoi.

Ketujuh pejabat yang didakwa korupsi suap (Gratifikasi) ini adalah, Pejabat pejabat Bintan, Herika Silvia (mantan Camat Teluk Sebong), Sri Heny Utami (mantan Camat Teluk Sebong), Julpri Ardani (Camat Teluk Sebong), Mazlan (Kepala Desa), Herman Junaidi (Plt Kades), La Anip (mantan Kades), Khairudin (Lurah Kota Baru).

Jaksa menyatakan, ke 7 terdakwa yang merupakan Ketua dan Wakil Ketua Komite Pengawas Wisata Mangrove Sungai Sebong yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, menerima gratifikasi dana dari PT.BRC melalui Koperasi PT BRC dan operator pengelola wisata mangrove di Bintan.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi