Masuk Ilegal ke Malaysia, RPTC Tanjungpinang Pulangkan 1.391 PMI Non Prosedur ke Kampung Halaman

PMI nonprosedural dideportasi dari Malaysia Melalui Pelabuhan SBP Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
PMI nonprosedural dideportasi dari Malaysia Melalui Pelabuhan SBP Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Rumah Penampungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang mengatakan, sepanjang tahun 2024, pihaknya telah memulangkan 1.391 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non prosedural dari Tanjungpinang ke sejumlah kampung halaman di Indonesia.

Koordinator Rumah Penampungan trauma Center (RPTC) Tanjungpinang Ani Sulistyaningsih, mengatakan, ke seluruh PMI itu, merupakan warga Indonesia yang sebelumnya masuk ke Malaysia sebagai PMI secara non prosedural.

Keseluruh PMI ini, sebelum dipulangkan dari Malaysia ke Tanjungpinang, setelah sebelumnya ditangkap dan menjalani hukuman, Di Malaysia, karena masuk dan bekerja secara ilegal dan tidak memiliki izin tinggal dan bekerja.

“Dari seluruh PMI yang kami pulangkan ini, rata-rata masuk ke Malaysia sebagai PMI non prosedural yang berangkat dari Kepulauan Riau (Kepri) maupun luar Kepri menggunakan jalur tidak resmi atau “Jalur tikus”, ujarnya.

Hal itu kata Ani Sulistyaningsih diketahui dari dari hasil asesmen yang dilakukan kepada para PMI yang ditampung.

“Rata-rata mereka menggunakan jalur tikus atau masuk secara ilegal ke Malaysia dengan tujuan mau bekerja,” kata Ani pada Selasa (10/12/2024).

Ani menjelaskan alasan mereka menggunakan jalur tikus untuk masuk ke luar negeri adalah karena mereka tidak memiliki NIK atau visa resmi.

Namun, Ani tidak menyebutkan secara rinci jalur tikus mana saja yang digunakan oleh PMI non prosedural yang masuk ke Malaysia melalui Pulau Bintan atau Kepri.

“Banyak jalurnya, tapi saya tidak hafal. Bukan hanya di Tanjungpinang dan Bintan, tapi bisa dari mana saja,” ungkapnya.

Berdasarkan data dari RPTC Tanjungpinang, sepanjang 2024, sebanyak 1.391 PMI non prosedural telah dipulangkan sepanjang 2024.

Mayoritas PMI non prosedur ini, adalah pekerja perkebunan di Malaysia.

Ia juga mengatakan, bahwa belum lama ini, sebanyak 300 PMI non prosedural dipulangkan dari Johor, Malaysia, melalui Pelabuhan Sri Bintan.

Pemulangan ini dibagi menjadi dua gelombang, yaitu 150 orang pada siang hari dan 150 orang pada malam hari. Dari 150 orang yang dipulangkan pada siang hari, terdapat 117 laki-laki, 29 perempuan, dan 3 anak-anak.

PMI tersebut dipulangkan karena melanggar aturan dengan tidak memiliki dokumen yang lengkap dan tinggal di suatu negara melebihi waktu yang ditentukan (overstay).

PMI non prosedural ini menggunakan visa pelancong yang sudah habis masa berlakunya atau tanpa dokumen yang jelas, sehingga mereka terjaring razia oleh otoritas setempat.

PMI ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Dumai, Aceh, Sumatera Utara, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penulis: Roland
Editor : Redaktur

Komentar