
PRESMEDIA.ID, Bintan – Masyarakat mengeluhkan aktivitas perjudian yang berada di Kecamatan Bintan Timur (Bintim). Mulai dari cingkoko, siejie dan sabung ayam. Mereka meminta kepada pihak kepolisian untuk menutup tindak pidana 303 itu.
Informasi yang didapat, perjudian jenis cingkoko masih beraktivitas di belakang eks Pujasera Rindu Alam Kijang Kota. Kemudian juga ada penyedia pemasangan tebak angka atau siejie.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, mengatakan pihaknya akan segera memperoses jika ada informasi mengenai aktivitas perjudian di Kecamatan Bintan Timur. Baik itu cingkoko, siejie maupun sabung ayam.
“Seperti di area belakang bekas Pujasera Rindu Alam Kijang Kota. Kalau ada laporan pasti akan kita proses,” ujar Bambang di Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, kemarin.
Bambang menegaskan tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Termasuk bandar atau pemain judi, jika memang ada dan terbukti akan ditangkap dan diproses.
Seperti operasi yang dilakukan beberapa waktu lalu pihak kepolisian berhasil mengungkap aktivitas perjudian di Gunung Kijang.
Begitu juga dengan oknum polisi yang kedapatan membekingi perjudian. Dia berjanji akan tetap memprosesnya sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
“Tidak ada yang kebal hukum semuanya. Jika terbukti akan diproses sesuai hukum yang berlaku meskipun dia seorang polisi,” tegasnya.
Penulis: Hasura
Editor: Ogawa