
PRESMEDIA.ID– Aplikasi transportasi daring Maxim, meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penerapan tarif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur, agar selaras dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Menurut Maxim, evaluasi tersebut penting dilakukan secara inklusif dan terbuka, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti pelaku industri transportasi daring, pakar ekonomi, pakar transportasi, serta perwakilan konsumen. Dengan demikian, kebijakan tarif yang dihasilkan dapat benar-benar mencerminkan keadilan dan keseimbangan bagi semua pihak.
“Kami berharap kebijakan yang dibuat bisa adil bagi seluruh pihak pengemudi, pengguna, maupun penyedia layanan sehingga ekosistem transportasi daring di Batam dan wilayah Kepri dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” ungkap perwakilan Maxim melalui keterangan tertulisnya.
Menanggapi berbagai pemberitaan dan diskusi publik terkait isu tarif transportasi online dan kabar penutupan kantor Maxim di Batam dan Tanjungpinang, perusahaan menegaskan bahwa mereka tetap beroperasi secara normal di kedua wilayah tersebut.
Maxim juga menegaskan, bahwa penerapan tarif di seluruh layanannya berlandaskan pada Permenhub No. 118 Tahun 2018, yang menjadi pedoman nasional dalam penetapan tarif transportasi daring di Indonesia.
Meski demikian, Maxim tetap menghormati SK Gubernur Kepulauan Riau yang mengatur tarif minimal transportasi online, dan berkomitmen menjalankan ketentuan tersebut.
Namun, hasil evaluasi internal menunjukkan bahwa penerapan tarif tersebut menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem transportasi daring di daerah.
Berdasarkan data internal perusahaan, terjadi penurunan jumlah pemesanan hingga 44% dari total order harian. Kondisi ini berdampak pada turunnya pendapatan mitra pengemudi dan meningkatnya beban biaya bagi konsumen.
Banyak pengemudi Maxim mengaku mengalami penurunan pendapatan harian yang signifikan, hingga kesulitan menutupi biaya operasional. Hal ini dinilai berpotensi menurunkan kesejahteraan para mitra pengemudi yang juga merupakan warga lokal Kepulauan Riau.
Selain itu, Maxim menyoroti adanya ketimpangan dalam persaingan usaha di sektor transportasi daring.
Walau Maxim berkomitmen mengikuti ketentuan tarif SK Gubernur dan tidak menjalankan promo harga, beberapa penyelenggara layanan serupa masih menerapkan promo secara konsisten.
Promo tersebut, menurut Maxim, bukan bersifat sementara, melainkan bentuk subsidi rutin yang membuat tarif layanan jauh di bawah tarif minimum yang ditetapkan SK Gubernur. Kondisi ini menciptakan persaingan tidak sehat dan berpotensi mengganggu stabilitas pasar transportasi daring di Batam dan Tanjungpinang.
Sebelumnya, Wagub Kepri menegaskan agar aplikator transportasi online di Kepri mematuhi ketentuan tarif sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024 yang mengatur tarif layanan angkutan sewa khusus dan ojek online.
Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura menegaskan agar seluruh pihak, baik aplikator maupun pengemudi, wajib mengikuti ketentuan regulasi yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Ia mengungkapkan masih adanya ketidakpatuhan oleh sejumlah aplikator, seperti belum menyesuaikan tarif sesuai SK Gubernur serta pemotongan pendapatan driver yang melebihi 30 persen.
Nyanyang juga menyoroti praktik tidak etis yang dilakukan beberapa aplikator ojek online roda dua, seperti double order dengan dua penumpang namun hanya mengenakan satu tarif, serta pemberlakuan tarif rendah (goceng) sebesar Rp 6.000 per order yang masih di bawah ketentuan tarif minimum.
“Praktik-praktik seperti ini sangat merugikan driver, dan jelas-jelas melanggar ketentuan yang sudah diatur pemerintah daerah,” tugasnya.
Sesuai SK Gubernur Kepri Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024, tarif angkutan sewa khusus telah diatur dengan batas bawah sebesar Rp 4.500 per kilometer, batas atas Rp 6.000 per kilometer, dan tarif minimum Rp 18.000 untuk jarak 3 kilometer pertama.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi