Ini Perbedaan Ruas dan Panjang Jalan Provinsi di 7 Kabupaten-kota Berdasarkan SK Ansar dan SK Nurdin

Tangkapan Layar Surat Keputusan (SK) GUbernur Kepri Ansar Ahmad nomor 485 tanggal 3 April 2023 tentang penetapan status ruas jalan provinsi di 7 kabupaten-kota di Kepri.
Tangkapan Layar Surat Keputusan (SK) GUbernur Kepri Ansar Ahmad nomor 485 tanggal 3 April 2023 tentang penetapan status ruas jalan provinsi di 7 kabupaten-kota di Kepri.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Gubernur Kepri H Ansar Ahmad melalui Surat Keputusan (SK) nomor 485 tertanggal 3 April 2023 menetapkan status ruas dan panjang jalan provinsi di 7 kabupaten-kota di Kepri.

Berdasarkan SK ini, sejak tanggal ditetapkan, panjang ruas jalan provinsi di seluruh kabupaten dan kota di Kepri sepanjang 620,26 kilometer.

“Berdasarkan SK ini, juga ditetapkan, tidak ada lagi aset jalan Provinsi Kepri di kota Batam, karena seluruh aset jalan Provinsi yang berada di Kota Batam diserahkan seluruhnya kepada Pemerintah Kota Batam,” ujar Ansar melalui rilis Kominfo yang diterima media, Senin (8/5/2023).

Gubernur Ansar juga mengatakan, SK penetapan jalan itu, juga telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota agar dipedomani.

Adapun perbedan ruas jalan provinsi di 7 kabupaten-kota di Kepri berdasarkan (SK) Gubernur Kepri Ansar Ahmad nomor 485 tahun 2023, dengan SK nomor 1863 tahun 2016, terjadi perubahan ruas dan panjang jalan provinsi di 7 kabupaten-kota.

Jika sebelumnya, berdasarkan SK nomor 1863 tahun 2016 panjang ruas jalan provinsi Kepri di 7 kabupaten-kota sepanjang 896,45 kilo meter, Berdasarkan SK Gubernur Kepri Ansar Ahmad nomor 485 tahun 2023 berkurang menjadi 620,76 kilo meter.

Penetapan Jalan di 7 Kabupaten/Kota

Pengurangan ruas jalan provinsi Kepri sendiri, berdasarkan data SK penetapan jalan Provinsi Kepri di 7 kabupaten-kota, terjadi di Batam dari 25 ruas jalan dengan panjang 112,35 kilo meter di Batam sebelumnya, Berdasarkan SK Gubernur Kepri Ansar Ahmad nomor 485 tahun 2023 ditetapkan nihil dan diserahkan seluruhnya ke Pemerintah kota Batam.

Selanjutnya di kabupaten Bintan, Dari 13 ruas jalan provinsi dengan panjang 139,10 kilometer sebelumnya, Berdasarkan SK Gubernur Kepri Ansar Ahmad nomor 485 tahun 2023 jumlah ruas jalan provinsi disana juga berkurang menjadi 11 ruas dengan panjang 106,28 kilometer.

Kota Tanjungpinang, dari 22 ruas jalan provinsi dengan panjang 70,23 kilometer, Dalam SK Gubernur Kepri Ansar Ahmad nomor 485 tahun 2023, bertambah menjadi 46 ruas jalan, dengan panjang 78,97 kilometer.

Sementara di Karimun, dari 11 Ruas jalan provinsi dengan panjang 143,72 kilometer, berkurang menjadi 9 ruas jalan dengan panjang 79,71 kilo meter berdasarkan SK Gubernur Kepri Ansar Ahmad nomor 485 tahun 2023.

Kabupaten Lingga, dari 23 ruas jalan provinsi dengan panjang 236,72 kilometer sebelum nya, berkurang menjadi 13 ruas jalan dengan panjang 163,93 kilometer berdasarkan SK Gubernur Kepri Ansar Ahmad nomor 485 tahun 2023.

Di kabupaten Natuna, dari 14 ruas jalan provinsi dengan panjang 143,33 kilo meter, berdasarkan SK Gubernur Kepri Ansar Ahmad nomor 485 tahun 2023, Tetap 14 ruas jalan dengan panjang 143,33 kilo meter.

Sementara di kabupaten Kepulauan Anambas, dari 7 ruas jalan provinsi dengan panjang 51,00 kilo meter, berdasarkan SK Gubernur Kepri Ansar Ahmad nomor 485 tahun 2023 jumlah ruas jalan provinsi tetap 7, sementara panjang ruas jalan nya berkurang menjadi 48,54 kilometer.

Baca Berita Sebelumnya :

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi