
PRESMEDIA.ID,Bintan- Polres Bintan bekerja sama dengan Polsek Gunung Kijang berhasil membekuk Empat kawanan pencuri di Kampung Simpangan Kilometet 16 Desa Toapaya Selatan Kecamatan Gunung Kijang. Penangkapan dilakukan Polres dan Polsek kepada pelaku Ae, Gr, Jd dan Df di Bandara Hang Nadim Kota Batam, pada Kamis,(26/12/2019).
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanudin didampingi Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang mengatakan, penangkapan kepada 4 komplotan masling itu dilakukan setekah sebelumnya ke empat pelaku, melakukan pencurian dengan kekerasan di Bintan. Pencurian dilakukan ke 4 pelaku pada 25 Desember pukul 11.00 wib di salah satu rumah wara Kampung Simpangan Kilometet 16 Desa Toapaya Bintan.
Kronologis kejadiaan, kata Agus, ke 4 pelaku masuk kedalam rumah korban saat pemiliknya sedang tidak berada dirumah. Saat itu kotban menitipkan rumahnya kepada tetangganya. Pencuriaan di ketahui tetangga korban saat saksi, mengecek rumah korban sudah dalam keadaan berantakan, dan kejadian itu langsung dilaporkan kepada pemilik rumah.
Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 wib pemilik rumah yang saat itu baru pulang dari Singapura langsung mengecek barang berharga miliknya. Dan ditemukan sudah raib digondol maling, dan selanjutkan melaporkan kejadiaan itu ke Polsek Gunung Kijang.
Atas laporan korban, Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku, yang di ketahui berdasarkan infromasi sudah menyeberang ke Batam,”ujar Agus, Sabtu (27/12/2019).
Untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2019 sekira pukul 22.00 wib gabungan Sat Reskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang juga sudah langsung berangkat ke Batam melakukan penyelidikan.
Pada 26 Desember 2019 sekira pukul 09.00 wib didapat informasi bahwa pelaku pencurian tersebut berencana akan kembali ke Palembang, Dan saat itu anggota Sat Reskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang langsung pergi ke ruang tunggu Get 8 A Bandara Hang Nadim Kota Batam tujuan Batam-Palembang,”sebutnya.
Saat itu, para pelaku yang sedang menunggu keberangkatan, langsung dilakukan penangkapan, demikian juga barang bukti yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana pencurian yang dilakukan di Bintan.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengakana barang bukti yakni Uang tunai senilai Rp.71.800000, 1 buah cicin emas berbentuk ikan seberat 20,08 gram, 1 buah cincin bayi seberat 0, 61 gram, 1 buah cincin bayi seberat 0, 38 gram, 1 buah cincin rantai seberat 2, 44 gram, 1 buah anting jepit seberat 5, 21 gram, 1 buah gelang multi seberat 9, 17 gram, 1 buah liontin mahkota seberat 5, 49 gram, 1 buah naga emas seberat 1, 99 gram,
Kemudian, 1 buah gelang merica seberat 6, 29 gram, 1 buah anting tusuk panjang seberat 0, 86 gram, 1 buah rantai merica seberat 9, 61 gram, 1 buah gelang bola-bola seberat 3, 29 gram, 1 buah gelang 4 segi mainan seberat 7, 65 gram, 1 buah rantai jalur seberat 20, 910 gram, 1 buah gelang jalur seberat 3, 89 gram, 1 buah rantai merica seberat 5, 07 gram, 1 buah liontin kunci seberat 1, 03 gram, 1 buah liontin korea seberat 0, 990 gram
Dari pengakuan ke empat pelaku, masuk dan melakukan pencurian dirumah warga Toapaya Bntan itu dengan modus menyatroni rumah dan masuk dengan merusak jendela kemudian mengambil uang dan perhiasan milik Korban.
“Ke pelaku yakni Ae, Gr, Jd dan Df merupakan warga pendatang yang melakukan aksi pencurianya di Bintan, dan untuk proses hukum lebih lanjut saat ini ke 4 pelaku di jebloskan ke Sel tahanan dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUH pidana dengan ancaman 9 Tahun penjara,”ujar Agus.
Penulis: Dani