Mendagri Minta Bawaslu Tindak Tegas ASN Tidak Netral di Pilkada

Ilustrasi ASN tidak netral di Pilkada bisa dipidana.
Ilustrasi ASN tidak netral di Pilkada bisa dipidana.

PRESMEDIA.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menindak secara tegas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dan terbukti ikut mengkampanyekan salah satu calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

Mendagri Tito mengatakan, sosialisasi agar ASN netral dalam pilkada sudah dilakukan, baik melalui surat edaran bersama, SK bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan Bawaslu.

“Netralitas ASN ini sudah kita sampaikan, dari surat edaran bersama, SK bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan Bawaslu. Kita sudah sampaikan berkali-kali zoom meeting tiap minggu juga disampaikan,” kata Tito dalam keterangan resmi, Senin (25/11/2024).

Tito juga mengingatkan pada seluruh ASN bahwa tahapan pilkada sudah dimulai, maka merupakan suatu kewajiban untuk menjaga netralitas.

Tito menekankan adanya pihak yang menjadi wasit yakni Bawaslu.

Atas hal itu, mendagri menyatakan, tinggal bagaimana pengawasan Bawaslu untuk menindak tegas setiap ASN yang terbukti tidak menjaga netralitasnya di Pilkada.

“Maka wasit utamanya adalah Bawaslu. Ya jadi kita juga minta pada Bawaslu kalau seandainya ada ASN tidak netral, ya tindak tegas. Ada sanksi rekomendasi administrasi,” ujarnya.

“Kalau ada sanksi administrasi, pejabat pembina kepegawaian PPK, maka bupati/wali kota, gubernur, mendagri di atasnya maka secara bertingkat akan di follow up apa sanksinya. Kalau dia pidana ya dipidanakan melalui namanya Gakkumdu, ada Polri, Kejaksaan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Pemungutan suara Pilkada serentak 2024 di seluruh Indonesia akan berlangsung pada Rabu (27/11/2024).

Sebelumnya, akhir September 2024, KPU RI mengumumkan sebanyak 37 provinsi dan 415 kabupaten, serta 93 kota di Indonesia akan memilih 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024.

Penulis: Presmedi
Editor : Redaksi