Mengendap di Polisi, Jaksa Baru Terima BAP Tiga Tersangka Narkoba ASN Rutan dan Imigrasi

Kepala Sekdi Pidana umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Sudiharjo
Kepala Sekdi Pidana umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Sudiharjo

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Lama “mengendap” di penyidik Sat Narkoba Polres Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengaku, baru menerima BAP Perkara tiga tersangka narkoba, honorer Kejaksaan, Pegawai Rutan dan Pegawai Imigrasi Tanjungpinang.

Ketiga tersangka itu adalah Ma merupakan Honorer Kejaksaan, kemudian Tersangka Ri Sipir ASN Rutan Kelas IA Tanjungpinang dan Tersangka M, pegawai Imigrasi Tanjungpinang.

Sebelumnya, Ketiganya ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Narkoba Polres Tanjungpinang karena memiliki dan menyimpan serta menjadi perantara dalam penjualan Narkoba jenis sabu pada Rabu (31/3/2021) lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo, mengatakan Berkas perkara ke tiga tersangka Narkoba itu baru diterima Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan saat ini sedang diteliti Jaksa penuntut yang ditunjuk.

“Saat ini belum P21, karena berkas baru datang dan masih diteliti Jaksa yang ditunjuk,” kata Sudiharjo pada PRESMEDIA.ID, Jumat (18/6/2021).

Berkas penyidikan yang diterima lanjut Sudiharjo, ada dua berkas, diantaranya untuk tersangka Ma (honorer Kejaksaan-red) dan tersangka RI (Sipir Rutan-red) dalam satu berkas. Sedangkan untuk tersangka M berkasnya berbeda dan berdiri sendiri.

Ia menyebutkan didalam berkas ketiganya, masing-masing dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana Narkoba.

“Jaksa yang kita tunjuk untuk meneliti dan menyidangkan perkara ini Mona Amalia dan Desta Garindra,” pungkasnya.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju yang dikonfirmasi dengan lambatnya pelimpahan Berkas perkara tiga tersangka Narkoba Honorer dan ASN itu, hanya mengatakan berkas sudah dikirim dan tinggal menunggu P21 (dinyatakan Lengkap-Red).

Mengenai keterlambatan pengiriman, Ronny enggan memberi jawaban.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang menetapkan Rl dan Ma tersangka pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu sebanyak 0,73 gram, Rabu (31/3/2021).

Pelaku Rl adalah aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang dan Ma adalah Honorer Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Keduanya dibekuk Satres narkoba Polres Tanjungpinang di dua lokasi berbeda atas dugaan kepemilikan dan penjualan narkoba.

Sementara itu, Terduga pelaku M, ASN Imigrasi Tanjungpinang, ditangkap di rumahnya jalan Pramuka Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, pukul 00.30 WIB, Jumat (9/4/2021), usai menggunakan Narkoba jenis ganja.

Penulis :Roland
Editor. :Redaksi