Mengendap Sejak 2017, Kejati Kepri Bawa Korupsi Natuna ke Kejagung-RI

Kejati Kepri Hari Setiyono 2
Kejati Kepri Hari Setiyono

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Mengendap sejak 2017, dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD 2011-2015 Natuna informasinya akan digelar di kejaksaan Agung-RI.

Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi Rp.7,7 Milliar dana tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Natuna 2011-2015 ini, mandek ketika Kejaksaan Agung dipimpin Muhammad Prasetyo dan Kepala kejaksaan Tinggi Kepri dijabat Yunan Harjaka.

Kemudian setelah jabatan Kepala kejaksaan Tinggi beralih kepada Asri Agung Putra Korupsi Natuna yang menelan dana Rp.7,7 Miliar ini juga tidak kunjung dituntaskan.

Selama 4 tahun “Mandek”, penerus pimpinan kepala Kejaksaan Tinggi Kepri yang dijabat Edi Birton dan Sudarwidadi, juga tidak kunjung dapat menuntaskan kasus korupsi di ujung pulau provinsi Kepri ini.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik kejaksaan tinggi Kepri 2017 lalu, juga telah menetapkan 5 orang tersangka. Ke 5 orang tersangka itu adalah mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli yang merupakan kader Partai Nasdem.

Kemudian mantan Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014 Hadi Chandra, mantan Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon serta mantan Sekwan DPRD Natuna 2009-2012 Makmur.

Kepala kejaksaan Tinggi Kepri yang baru, Hari Setiyono yang dikonfrimasi dengan tindak lanjut korupsi Natuna ini, juga mengaku belum bisa bercerita banyak, karena baru menjabat dan menerima SK sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri.

Terkait kasus korupsi Natuna, saya juga sudah ditanya Ketua koordinator MAKI Bonyamin Saiman. Tapi mohon maaf, saya juga masih baru, tentu saya harus pelajari dahulu bagaimana posisi kasusnya,”ujar Hari pada PRESMEDIA.ID di Kejati Kepri.

Hari juga berjanji, dalam beberapa minggu kedepan, pihaknya akan segera mengevaluasi apa yang menjadi permasalahan dalam kasus tersebut hingga tidak dilanjutkan.

“Dua minggu kedepan, saya akan evaluasi dulu,”ujarnya.

Sementara itu, informasi yang diperoleh wartawan, kasus dugaan korupsi 5 mantaan penjabatan kabupaten Natuna itu, hingga saat ini masih ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri. Untuk penuntasan, Penyidik Kejaksaan, diinfromasikan akan gelar perkara di Kejaksaan Agung-RI.

Penulis:Redaksi