Menkopolhukam Nyatakan, Pemprov Kepri Berhak Pungut Retribusi Labuh Jangkar

Ilustrasi.2
Ilustrasi. (Foto : pixabay.com)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) menyatakan, Pemerintah provinsi Kepri berhak memungut Retribusi Labuh Jangkar di 12 Mill wilayah Laut Kepri.

Hak itu dikatakan Menkopolhukam melalui Surat bernomor B-207/DN.00.01/12/2021 yang ditandatangani Menkopolhukam, Mahfud MD 20 Desember 2021 lalu, dan dikirimkan ke Kementerian Perhubungan Pusat sebagai tindak lanjut penyelesaian permasalahan pelayanan kepelabuhanan antara Kemenhub dan Pemprov Kepri.

Dalam suratnya Menkopolhukam mengatakan, bahwa Pemprov Kepri diberikan hak dan kewenangan untuk mengelola retribusi labuh jangkar atau parkir laut dibawah 12 mil sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

Adapun enam jasa yang dibolehkan dipungut yakni, retribusi labuh, Vessel Traffic Service (VTS), rambu, pemanduan, penundaan, serta alih muat dan pengawasan barang berbahaya pada kapal yang akan bongkar muat di Pelabuhan Singapura.

Kemudian, untuk menindaklanjuti pemberian hak kewenangan tersebut, selanjutnya Kemenhub dan Pemprov Kepri harus menuangkan dalam keputusan bersama.

Menanggapi hal itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, berharap dengan adanya surat tersebut kian mempertegas kewenangan Pemprov Kepri dalam pengelolaan ruang laut dan segala potensi di dalamnya.

“Yang penting surat Menkopolhukam sudah ada. Kita ikut saja,” ucap Ansar saat ditemui usai melantik Dirut PT Pelabuhan Kepri di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (27/12/2021).

Saat ini, lanjut Ansar, pihaknya tinggal menunggu tindak lanjut berupa penandatanganan MoU bersama Kemenhub untuk menarik pungutan retribusi labuh jangkar sesuai dengan kewenangan Pemprov Kepri dibawah 12 mil.

“Labuh jangkar masih menunggu MoU itu. Mudah-mudahan di bulan Januari 2022 bisa kita laksanakan,” harap Ansar.

Penulis : Ismail
Editor : Redaksi