
PRESMEDIA.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan akan meminta arahan Presiden Prabowo Subianto terkait izin bagi pesantren untuk mengelola tambang.
Hal ini merupakan langkah lanjutan dari kebijakan yang sebelumnya mengizinkan organisasi kemasyarakatan keagamaan mengelola sumber daya alam.
“Kami sudah memberikan izin pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. Namun, untuk pesantren, belum sampai ke sana. Nanti kami akan meminta petunjuk dari Bapak Presiden Prabowo,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya, usai berkunjung ke Pondok Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2025), sebagaimana dikutip dari infopublik.id.
Dalam sambutannya, Bahlil juga menekankan, pentingnya pemberian izin pengelolaan tambang kepada organisasi keagamaan. Menurutnya, ulama memiliki peran strategis sejak masa pra kemerdekaan melalui fatwa jihadnya. Namun, setelah Indonesia merdeka, pengelolaan sumber daya alam masih didominasi oleh segelintir pihak.
“Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam kepemilikan sumber daya alam. Tidak hanya konglomerat yang bisa menikmati, tetapi juga organisasi keagamaan,” tegas Bahlil.
Izin pengelolaan tambang ini sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang menginisiasi wacana pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan.
Pengesahan Revisi Undang-Undang Minerba
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, Selasa (18/2/2025), DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi undang-undang.
“Sebagai bentuk keadilan, Nahdlatul Ulama (NU) telah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP). Muhammadiyah juga akan menerima izin sebelum akhir Maret ini,” ungkap Bahlil.
Skema Baru dalam Revisi UU Minerba
Beberapa poin utama dalam revisi Undang-Undang Minerba mencakup perubahan skema pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Skema yang sebelumnya sepenuhnya berbasis lelang kini berubah menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang terbatas.
Revisi ini bertujuan untuk menciptakan distribusi sumber daya alam yang lebih adil bagi berbagai komponen bangsa, termasuk, Pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Koperasi, Badan usaha milik daerah (BUMD)
DPR dan pemerintah juga sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi.
Dalam regulasi terbaru, WIUP diberikan kepada, Badan usaha milik negara (BUMN), BUMD, Badan usaha swasta yang memiliki keterkaitan dengan perguruan tinggi.
Selain itu, pemberian konsesi tambang kepada organisasi keagamaan juga telah diatur dalam revisi UU Minerba dan disepakati oleh eksekutif serta legislatif.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi