Miliki 0,86 Gram Narkoba, Terdakwa Hurayrah Dituntut 5 Tahun Penjara

Sidang Daring Terdakwa narkoba yang diponis selama ..Hakim PN Tanjungpinang
Sidang virtual kasus narkoba dengan terdakwa Hurayrah, dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa di PN Tanjungpinang (Foto: Roland/Presmedia.id).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Miliki 0,86 gram narkoba Sabu, terdakwa Hurayrah dituntut 5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Waruwu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (6/7/2021).

Jaksa Eka menyebut, terdakwa terbukti bersalah, menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana melanggar pasal 112 ayat 1 UU-RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbutanya, kami meminta agar maejelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata Eka.

Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Budi Sutrisno menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Atas keberatn terdakwa, Majelis Hakim Eduart MP Sihaloho didampingi Majelis Hakim Anggota Novarina Manurung dan Justiar Ronald menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa Hurayrah ditangkap anggota BNN Kepri bersama rekanya Heri Harianto saat keluar dari rumahnya di Kampung Galang Batang Bintan, pukul 23.15 WIB, Senin (1/2/2021). Saat itu anggota BNN juga menemukan barang bukti narkoba sebanyak dua bungkus dengan berat bersih 0,86 Gram.

Penangkapan kedua terdakwa, berawal pada saat, terdakwa mengambil narkotik jenis sabu- sabu dari Ponidin (DPO) sebanyak 5 bungkus seberat 1 gram, di Pekong depan Kuburan Kampung Galang Batang Kelurahan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Pukul 10.00 WIB, Senin (25/1/2021).

Selanjutnya, narkoba itu dibawa ke rumahnya, dan tiga hati kemudian terdakwa menggunakannya 1 bungkus narkoba jenis sabu itu.

Penulis:Roland
Editor :Ogawa