
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Terdakwa Joko Adi Wiranto, Oknum Anggota Polisi di Lingga, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (24/6/2010).
Oknum Polisi yang bertugas sebagai pengamanan Bank Riau di Lingga ini, dinyatakan terbukti memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkoba Ektasi tanpa hak sebagaimana pasal�112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotik.
Atas perbuatanya, menuntut terdakwa 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara,”ujar Martua dalam sidang Online melalui vide confrence di PN Tanjungpinang dan Kejaksaan Lingga.
Mendengar tuntutan itu, terdakwa� yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan keberatan dan meminta keringanan hukuman.
Ketua Majelis Hakim Corpioner, didampingi Hakim Anggota Eduard P Sihaloho� dan Novarina Manurung, kembali menunda persidangan dengan agenda mendengar putusan pada terdakwa pekan depan.
Sebelumnya, terdakwa Joko Adi Wiranto diamankan temanya sesama Polisi dari Satnarkoba Polres Lingga di ampung Padang Desa Panggak Darat, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga saat melakukan transaksi Ekstasi dengan Rian (DPO) Selasa (24/3/2020) lalu.
Ketika dilokasi, terdakwa yang melihat polisi datang menggunakan mobil avanza sempat kabur dan melarikan diri masuk kerumah warga sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Pada saat itu, Terdakwa juga sempat membuang 2 butir pil ekstasi milikny, dan setelah dicari dan didapati baru terdakwa mengaku, kalau barang tersebut adalah miliknya.
Penulis:Roland