
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Novy Opriyandi, terdakwa pemilik 944,54 gram nakorba jenis sabu, divonis 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 kurungan oleh majelis hakim Guntur Kurniawan SH, didampingi anggota Majelis Hakim Awani Stiyowati dan Jhonson Sirait di PN Tanjungpinang,Selasa(17/12/2019).
Dalam putusannya, Guntur Kurniawan mengatakan, terdakwa Novy Opriyandi terbukti secara sah dan meyakinakan, melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu berat 944,54 gram, sebagai mana dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum, melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Atas perbuatan terdakwa dijatuhi hukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,”ujar Guntur.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Muhammad Indra Kelana menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.� Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Waruwu SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan menyatakan pikir-pikir.
Sebagai mana diberitakan sebelumnya, Terdakwa Novy Opriyandi diamanakan anggota Satnarkoba Polres Bintan di Wisma Tepi Laut Tanjungpinang, sekitar pukul 14.00 Wib, Jumaat,(7/6/2019) lalu bersama 12 dan 8 paket sabu yang disimpan dalam plastik bening dan didalam bagasi motor Honda Revo BP 3835 CT warna hitam milik terdakwa.
Penulis:Roland�