Miliki 944,54 Gram Sabu, Novy Divonis 12 Tahun Penjara

Terdakwa Novy Terdakwa Pemilik 94454 gram Sabu divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang
Terdakwa Novy Terdakwa, Pemilik 944,54 gram Sabu divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Novy Opriyandi, terdakwa pemilik 944,54 gram nakorba jenis sabu, divonis 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 kurungan oleh majelis hakim Guntur Kurniawan SH, didampingi anggota Majelis Hakim Awani Stiyowati dan Jhonson Sirait di PN Tanjungpinang,Selasa(17/12/2019).

Dalam putusannya, Guntur Kurniawan mengatakan, terdakwa Novy Opriyandi terbukti secara sah dan meyakinakan, melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu berat 944,54 gram, sebagai mana dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum, melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Atas perbuatan terdakwa dijatuhi hukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,”ujar Guntur.

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Muhammad Indra Kelana menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.� Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Waruwu SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan menyatakan pikir-pikir.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, Terdakwa Novy Opriyandi diamanakan anggota Satnarkoba Polres Bintan di Wisma Tepi Laut Tanjungpinang, sekitar pukul 14.00 Wib, Jumaat,(7/6/2019) lalu bersama 12 dan 8 paket sabu yang disimpan dalam plastik bening dan didalam bagasi motor Honda Revo BP 3835 CT warna hitam milik terdakwa.

Penulis:Roland�