Miliki dan Edarkan Narkoba, Resedivis Ini Kembali Dituntut 16 tahun Penjara

Mantan Resedivis Narkoba terdakwa Yulizar Kusuma jaya dituntut 16 tahun penjara di PN Tanjungpinang.
Mantan Resedivis Narkoba, terdakwa Yulizar Kusuma jaya dituntut 16 tahun penjara di PN Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang-Terdakwa Yulizar Kusumajaya mantan resedivis dan pemilik 6 paket sabu seberat 11,95 gram dan 3 paket besar ekstasi 1,8 kilo gram di tuntut 16 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa(10/3/2020).

Dalam tuntutannya, Jaksa Zaldi menyatakan terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan jenis serbuk Pil Ekstasi yang beratnya melebihi dari 5 gram, sebagaimana dakwaan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan 16 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” ujar JPU.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Anur SH meminta waktu untuk menyiapkan pembelaan secara tertulis. Sehingga meminta waktu selama satu pekan.

Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho, serta didampingi Majelis Hakim Anggota, Corpioner dan Jhonson Sirait menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa secara tertulis.

Sebelumnya,terdakwa Yulizar Kusumajaya yang merupakan residivis dan Napi Narkoba, kembali ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang pada saat terdakwa sedang duduk diatas sepeda motor di jalan Pramuka Tanjungpinang, Kamis(31/10/2020).

Saat dilakukan penggeledahan badan, Polisi menemukan satu buah korek api stanles dibawah Gapura didekat terdakwa duduk. Ketika polisi membuka kotak korek api stanles tersebut berisikan 1 paket Narkotika Sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Dari introgasi yang dilakukan Polisi, terdakwa mengakui, kalau barang yang ditemukan merupakan barang sabu miliknya. Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi kembali menemukan Narkoba didalam kamar tidurnya yang dibungkus dalam plastik hitam dan Kotak korek api.

Dan total seluruh barang bukti yang diamankan Polisi dari terdakwa sebanyak 6 paket 6 paket sabu seberat 11,95 gram dan 3 paket besar serbuk ekstasi 1,8 Kg.

Penulis: Roland

Komentar