Miliki Narkoba Sabu 5,51 Gram, Polisi Bekuk Z di Rumahnya

Narkoba Sabu
Narkoba Sabu (Foto:Istimewa)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang kembali membekuk pelaku tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial Z, di rumahnya, Jalan Usman Harun Kota Tanjungpinang, sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu (19/6/2021).

Dari penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan Polisi, juga ditemukan narkoba jenis sabu seberat 5,51 gram.

Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi mengungkapkan, penangkapan tersangka Z berawal dari informasi masyarakat, adanya seorang laki-laki yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu berada di sebuah rumahnya di Jalan Usman Harun, Kota Tanjungpinang.

“Anggota langsung ke TKP dan mengamankan tersangka. Saat seisi rumah digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna hitam yang berisikan 1 buah tas kecil warna merah yang didalamnya berisikan 2 paket diduga Narkotika jenis sabu seberat 5,51 gram,” ungkapnya.

Selain itu, anggota juga menemukan 1  bungkusan plastik warna kuning, 1 buah kotak warna hitam berisikan 1  buah gunting, 1 buah sendok kertas, 1  buah mancis gas warna biru dan 1 unit Hp merk poco warna hitam.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun,” pungkasnya.

Penulis:Roland
Editor  :Ogawa