Miliki Narkotika Sabu 0,68 Gram, Wahyu dan Rizki Divonis 4 Tahun Penjara

Dua terdakwa pemilik narkoba, Wahyu Dwi Riandi dan Rizki Pratama usai disidangkan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Dua terdakwa pemilik narkoba, Wahyu Dwi Riandi dan Rizki Pratama usai disidangkan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua pengedar narkoba sabu, terdakwa Wahyu Dwi Riandi dan Rizki Pratama, divonis 4 tahun penjara denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra, didampingi Hakim anggota Sayed Fauzan dan Fauzi, kedua terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Kejahatan terdakwa sebagaimana dakwaan kedua JPU melanggar Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hakim dalam sidang putusan Selasa (15/10/2024).

“Atas perbuatanya, menghukum terdakwa 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan,” sebut Hakim.

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram, serta dua unit handphone merek Oppo dan Infinix dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara satu unit mobil Avanza yang digunakan terdakwa dan sempat disita Polisi saat penangkapan, dikembalikan kepada pemiliknya.

Sebelumnya, dua terdakwa Wahyu dan Rizki ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang di halaman sebuah rumah, di Kampung Purwodadi, Tanjungpinang Timur, pada 8 Maret 2024.

Dari penangkapan ini, Polisi menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,68 gram yang disimpan terdakwa dalam tas sandang miliknya.

Atas putusan ini, putusan ini, terdakwa Rizki, melalui penasehat hukumnya, menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Sementara terdakwa Wahyu, yang juga didampingi oleh penasehat hukumnya, menyatakan menerima putusan tersebut.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur