MK Jadwalkan Sidang Sengketa Pilkada di Kepri 28 Januari 2021

Gedung Mahkama Konstitusi MK sebagai Pengadilan yang memeriksa Sengketa Pilkada Gubernut Kepri yang diajukan Insasi
Gedung Mahkama Konstitusi (MK) , Pengadilan yang akan memeriksa dan menyidangkan Sengketa Pilkada Gubernut Kepri yang diajukan Insani pada 28 Januari 2021 mendatang.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan, empat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) di Kepri, akan mulai disidangkan pada Kamis (28/1/2021) mendatang.

Ke empat permohonan PHP itu, diajukan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 02, Isdianto-Suryani (Insani) dan 3 pasangan calon Bupati dan wali kota di provinsi Kepri.

Dikutip dari laman resmi MK RI, Permohonan gugatan Insani yang didaftar dengan perkara nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021 akan dihadiri tim kuasa hukumnya, Karli SH, RM Nasatya Danisworo Nimpung SH, Reza Maladila Y Gaya SH, Fedhli Faisal SH MH, Hery Firmansyah SH, Ahmad Fakih Rambe SH, Bali Dalo SH, dan Pandu Wisudo SH.

Selain Insani, pada hari yang sama, MK juga menjadwalkan sidang sengketa Pilkada 3 kabupaten/kota lainnya. Yakni, Kota Batam atas nama pemohon paslon nomor urut 01, Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid. Permohonan PHP Paslon Bupati Karimun nomor urut 02, Iskandarsyah-Anwar dan permohonan PHP Kabupaten Lingga yang diajukan Paslon 01, Muhammad Ishak-Salmizi.

KPU Kepri Siap Hadapi PHP Insani 

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepri, Widiyono Agung, menyatakan siap menghadapi sidang perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) 28 Januari mendatang.

Ia mengaku, telah menerima risalah gugtaan permohonan Insani tersebut dari MK, demikian juga permohonan gugatan 3 pasangan calon bupati dan wakil Bupati, Wali kota dan wakil Wali kota, terhadap KPU Kabupaten dan kota.

“Kami siap luar dalam, apa lagi mengenai perkara yang diajukan juga sudah kita pelajari dan supervisi,” ungkapya Jumat (22/1/2021).

KPU Provinsi Kepri dan KPU Kabupaten/kota di Kepri lanjut Agung, juga sudah mempersiapkan materi jawaban serta alat bukti dan menunjuk pengacara yang berpengalaman sebagai kuasa hukum yang akan mendampingi KPU sebagai Termohon.

Selain itu, KPU Kepri juga telah berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota yang menjadi pihak termohon untuk menyiapkan segala materi dan bukti-bukti pada sidang nanti.

“Kami sudah empat kali rapat koordinasi via daring, melakukan supervisi-monitoring ke kabupaten/kota, serta menyiapkan segala jawaban dan alat bukti pendukung,” demikian Agung.

Ini Petitum Permohonan PHP Insani Ke MK   

Sebelumnya, pasangan calon (Paslon) pasangan gubernur dan wakil gubernur provinsi Kepri, nomor urut 2 Isdianto-Suryani (Insani) mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP ) Kepri 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pokok permohonannya, Insani melalui Tim Kuasa Hukumnya, mempermasalahkan Keputusan Pleno KPU Kepri nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan hasil Perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepri 2020, yang dilakukan KPU pada 19 Desember 2020 lalu.

Keputusan KPU kata kauasa hukum Insani, cacat hukum, karena pada bagian “Menimbang” huruf a SK, menyatakan bahwa, untuk melaksanakan ketentuan pasal 46 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2014 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganri UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan gubernur, Bupati dan wali kota dst.

“Pada pasal tersebut tidak terdapat ayat 2, seperti disebutkan didalam SK,”ujarnya kuasa hukum Insani sebagai mana materi gugatan yang diakukan ke MK.

Kuasa hukum Isdianto-Suryani juga mengatakan, selisih perolehan 280,160 suara yang diperolehnya, melawan pasangan calon Nomor urut 3 Ansar-Marlin dengan perolehan 308.553 suara, disebabkan adanya pelanggaran dan kecurangan Pasangan Ansar-Marlin secara Terstruktur, Sistimatis dan Masif (TSM), sehingga mempengaruhi penurunan perolehan suara pemohon (Idianto-Suryani) baik sebelum pencoblosan saat Pencoblosan dan setelah pencoblosan.

Sejumlah kecurangan dikatakan Pemohon, dilakukan oleh KPU selaku termohon, atas banyaknya undangan Pemilih yang tidak dibagikan kepada Pemilih.

Janji Paslon nomor urut 3 Ansar-Marlin yang mau membagikan Motor kepada RT dan RW di 7 kabupaten/kota di Kepri dan keseluruhan RT/RW di Kepri juga ditunding sebagai tim pemenangan Ansar-Marlin yang kemudian menjadi ketua dan anggota KPPS diseluruh provinsi Kepri.

KPU Kepri sebagai termohon, juga disebut tidak membuat Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara benar yang mengakibatakan hilangnya hak pilih warga.

“KPU sengaja tidak menyampaikan undangan untuk memilih. Dan KPU sengaja tidak benar mensosialisasikan Pemilih dapat memilih dengan menunjukan KTP, serta adanya pembiaran terhadap kecurangan,” ujarnya.

Selain itu, kuasa hukum Insani juga menyebut, Pemasangan DPT oleh KPU, yang tidak sesuai dengan ketentuaan Perundang-undangan, juga terjadi pada saat Pelno.

KPU tidak memasang DPT di TPS-TPS. Penggandaan pembuatan KTP di Perumahan Pesona Bukit Laguna kelurahaan Tanjungpiayu Batam.

Serta adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KPU beserta jajaran petugas Pelaksana Pemilihan Gubernur Kepri yang menguntungkan salah satu calon.

Selain itu, Kuasa Hukum Insani juga menyatakan adanya Kecurangan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil negara (ASN) di kota Batam. Serta kecurangan yang dilakukan oleh tim pasangan calon nomor urut 3 di Kota Batam.

Intimidasi yang dilakukan tim sukses Paslon nomor urut 3 kepada pemilih di Kota Batam, Kecurangan di Kabupaten Lingga atas dugaan money politik, Kecurangan di kota Tanungpinang atas ikutnya wali kota Tanjungpinang berkampanye.

Kecurangan di Kabupaten Bintan atas penolakan Pemilih oleh KPPPS di TPS 08 Sei Lekop. Pihak penyelenggara mempersulit pemilih menyalurkan hak pilihnya di Kijang. Serta KPSS di Bintan merupakan tim pemenangan Paslon Pilgub nomor urut 3 yang berapilisasi dengan calon Bupati dan wakil Bupati Bintan nomor urut 02 serta temuan ASN yang ikut berkampanye terhadap pasangan calon nomor urut 3.

Atas dasar itu, dalam Petitum permohonanya, Isdianto-Suryani meminta, agar Hakim MK memutuskan, dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU( di seluruh kabupaten/kota provinsi Kepri.

“Atau, Pemungutan Suara Ulang, khususnya di kota Batam, kota Tanjungpinang dan kabupaten Bintan. Dimana terdapat banyak kecurangan terhadap Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur yang dilakukan Termohon (KPU) dan Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur nomor urut 3,” sebutnya.

Tim Kusa hukum paslon nomor urut 2 ini, juga menyatakan, agar hakim MK mengabulkan permohonan keberatan untuk seluruhnya, serta menyatakan tidak sah dan tidak mengikat berita acara rekapitulasi hasil Penghitungan suara Pemilihan Gubernur yang dilakukan KPU Kepri pada 19 Desember 2020, dan membatalkan Kepuruan KPU Kepri nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan hasil Perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepri 2020.

“Memutuskan tidak sah dan batal penetapan Ansar-Maslin sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terlipih tahun 2020. Meutuskan agar KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Batam, Tanjungpinang dan Bintan.

Memerintahkan KPU sebagai termohon memperbaiki DPT Pilkada Kepri yang bermasalah dan mendiskualifikasi, serta mencabut hak pasangan calon nomor urut 3 Ansar-Marlin sebagai pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur dalam Pemungutan Suara Ulang karena terbukti telah melakukan pelanggaran ketentuaan Pilkada.

Atau memutuskan bahwa pemohin pemilik suara sah berdasarkan atas perhitungan yang benar suara terbanyak dengan perolehan Isdianto-Suryani 280,160 Suara, Soerya Resaptiono hanya 183.317 suara dan Ansar-Marlin 234.196 suara.

Penulis:Ismail
Editor  :Redaksi

Komentar