MK Lanjutkan Pembuktian Gugatan PHPU Golkar Tanjungpinang, KPU Siapkan 5 Saksi

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) partai Golkar terhadap hasil perolehan suara Legislatif di Kota Tanjungpinang ke pembuktian.

Pembuktian gugatan PHPU Golkar ini, dilakukan MK setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dismissal.

Sidang lanjutan pembuktian sendiri, akan digelar MK pada Kamis (30/5/2024) mendatang.

Menghadapi sidang pembuktian gugatan PHPU Golkar ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang menyatakan, akan menghadirkan 5 orang saksi.

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faisal mengatakan, sidang pembuktian PHPU di MK itu dilakukan dengan memeriksa saksi dari termohon (KPU dan Bawaslu) serta pemohon (Partai Golkar).

Untuk saksi KPU yang akan dihadirkan kata Faisal, hingga saat ini belum ditetapkan.

nanti kata Faisal, Pihaknya akan menghadirkan orang-oran yang mengetahui proses adanya dugaan penggelembungan suara salah satu partai.

“Kita ada 5 orang saksi, tapi kita belum tentukan,” tambahnya.

Sementara itu untuk penetapan calon terpilih DPRD Tanjungpinang masih menunggu putusan resmi dari MK.

“Penetapan calon dewan terpilih, kita belum masih jauh, setelah ada putusan final dari MK. Maka ada surat resmi dari KPU untuk penetapan,” tutupnya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Tanjungpinang menyatakan, mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD kota Tanjungpinang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan sengketa pemilu itu, diajukan melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Sengketa Pemilu itu, diajukan Golkar untuk pemilihan anggota DPRD Tanjungpinang di Dapil Tanjungpinang 4 Kecamatan Bukit Bestari.

Dalam gugatan PHPU-nya, Golkar mendalilkan penggelembungan suara salah satu partai dalam pemilihan Legislatif di Pemilu 2024.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar