Mudik Dilarang, Kapal Dumai Express Berhenti Beroperasi Mulai 6 Mei Sampai 17 Mei 2021

Penumpang Feri Dumai Exspress di Pelabuhan Sri Bintan Pura saat mau Beragkat
Kapal Ferry Dumai Exspres saat mengangkut Penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura sebelum menghentikan operasionalnya mulai 6 smpai 17 Mei 2021 (Foto:Roalnd)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kapal Dumai Express di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang akan berhenti beroperasi melayani penumpang dari Kepri ke Dumai Provinsi Riau mulai  6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Hal ini berdasarkan Surat edaran larangan mudik yang dikeluarkan oleh Kepala Satgas Penanganan COVID-19  Nomor.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Kasi Keselamatan dan Pelayaran KSOP Tanjungpinang, Imran membenarkan surat pemberitahuan agen kapal Dumai Expres tersebut, berdasarkan surat edaran larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

“Jadi pemberhentian sementara antar provinsi ini terkait surat edaran  pemerintah pusat yang melarang adanya mudik antar Provinsi,” kata Imran, Jumat (23/4/2021).

Namu larangan mudik tidak berlaku pada antar pulau yang ada di Kepri, karena  kapal Dumai Expres masih melayani penumpang antar pulau di Kepri seperti Tanjungbalai Karimun.

“Untuk tujuan Tanjung Samak, Repan, Sungai Tohor, Selatpanjang, Tanjung Buton, Bengkalis dan Dumai, tidak beroperasi untuk sementara,” papar Imran.

Imran menyebutkan bahwa sejak puasa pertama hingga saat ini belum ada lonjakan penumpang.

Itu berarti bahwa masyarakat yang ada disini masih patuh terhadap larang mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Namun Imran tidak menampik bahwa sebagian besar penumpang itu merupakan penumpang yang tujuannya untuk mudik lebaran dikampung halaman.

“Saya kira sudah ada yang mudik duluan,” pungkasnya.

Penulis:Roland
Editor :RedaksiÂ