
PRESMEDIA.ID, Bintan – Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Bintan menyatakan tera alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapan lainnya (UTTP) di Kabupaten Bintan tidak dikenakan biaya alias digratiskan.
Kepala DKUPP Bintan, Asyukri, mengatakan mulai tahun ini retribusi tera sudah dihapuskan. Maka tera alat ukur berbagai jenis timbangan sampai dengan pompa ukur BBM dan alat takar lainnya digratiskan.
“Sekarang tera pompa BBM di SPBU dan timbangan pedagang di pasar dan timbangan lainnya gratis. Mulai tahun ini digratiskannya,” ujar Asyukri, Jumat (19/1/2024).
Penghapusan retribusi tera itu sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022.
“Aturan itu diterbitkan 2022 lalu dan mulai berlaku Januari 2024. Dalam aturan itu tidak ada lagi pemungutan biaya terhadap tera,” jelasnya.
Dengan dihapuskannya retribusi tera, kata Asyukri, tentunya Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan berkurang. Sebab tera menjadi salah satu sumber PAD Bintan.
PAD Bintan dari retribusi tera sepanjang 2023 sebesar Rp 91.712.100. Itu semua berasal dari biaya tera UTTP di seluruh pasar di Bintan. Kemudian juga di beberapa SPBU di Bintan.
“Tahun lalu target retribusi itu Rp120 juta. Namun di tahun ini tidak ada lagi pendapat dari sektor ini,” katanya.
Meskipun tera ini gratis pihaknya tetap akan melayani para pedagang dan pemilik SPBU se-Kabupaten Bintan.
Maka bagi yang ingin mendapatkan uji tera ulang bisa menghubungi UPTD Metrologi DKUPP Bintan di Jalan Raya Km 16 Toapaya.
DKUPP Bintan segera mensosialisasikan kepada pedagang, pemilik SPBU dan lainnya terkait mulainya pemberlakuan tera gratis ini.
“Tera timbangan maksimal itu satu tahun sekali. Itu maksimal, namun bila ada yang ingin tera 2-4 bulan sekali dipersilahkan. Kita tetap akan layani dan gratis,” ucapnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi