
PRESMEDIA.ID, Bintan – Satreskrim Polres Bintan kembali melakukan razia tambang pasir ilegal di Bintan.
Dalam razia ini Satreskrim Polres Bintan mengamankan mesin sedot dan pipa tambang Pasir ilegal di Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kamis (18/1/2024).
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP MP Limbong membenarkan adanya aktivitas tambang pasir ilegal di Wacopek.
“Tapi saat kami tiba di lokasi tidak lagi beroperasi. Penambangnya tidak ada hanya ada bekas-bekas pasir dan alat-alat,” ujarnya, kemarin.
Kemungkinan, pelaku sudah mengetahui kedatangan personel sehingga aktifitas dihentikan. Bahkan pelaku juga tidak ada ditemukan di lokasi.
Dari lokasi tambang pihaknya amankan mesin sedot pasir dan pipa yang digunakan untuk menyuplai pasir ke lori-lori. Barang bukti tersebut dibawa ke Mako Polres Bintan.
“Karena tidak ditemukan pelaku penambangan, kita mengamankan barang bukti saja. Kita bawa ke Polres untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.
Dia menegaskan apabila menemukan pelaku tambang ilegal akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pelaku tambang pasir ilegal terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 100.000.000.000.-,” katanya.
Dihimbau kepada masyarakat jangan sekali-kali melakukan penambangan secara ilegal karena melanggar undang-undang dan dapat dihukum secara pidana.
Jika akan melakukan penambangan agar terlebih dahulu mengajukan ijin kepada pemerintah melalui instansi yang berwenang.
“Apabila sudah mendapat ijin dari instansi yang berwenang barulah boleh melakukan penambangan. Kalau tidak jangan berani coba-coba karena dapat dihukum secara pidana,” ucapnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi