MUI Tanjungpinang Serahkan Kasus Dugaan Penistaan Agama DJ Lekko Coffee ke Polisi

Gedung Lekko Coffe di Jalam dompak Lama Tanjungpinang. (Foto : Roland /Presmedia.id)
Gedung Lekko Coffee di Jalam dompak Lama Tanjungpinang. (Foto : Roland /Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanjungpinang menyerahkan proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Disc Jockey (DJ) Cafe dan Diskotik Lekko ke Polresta Tanjungpinang.

Ketua Umum DP MUI Kota Tanjungpinang melalui sekretaris DP MUI Kota Muhammad Munirul Ikhwan mengatakan, pengusutan dugaan penistaan agama yang dilaporkan warga, sepenuhnya diserahkan ke Polisi.

MUI Tanjungpinang lanjutnya, memberikan tausiyah dan pesan agar setiap umat bersama-sama mengamalkan dan menjunjung tinggi ajaran dan nilai-nilai agama.

Selain itu tidak menggunakan materi dan simbol-simbol agama untuk main-main atau candaan.

“Karena materi dan simbol agama merupakan sesuatu yang wajib kita muliakan sebagai pemeluk. Bukan untuk bahan candaan,” kata Prihatmy dalam keterangan tertulisnya Jumat (19/1/2023).

Selain itu, MUI Tanjungpinang juga meminta, agar masyarakat menggunakan Media sosial (medsos) dengan bijak.

“Masyarakat harus berpikir dulu sebelum bertindak atau mengunggah pesan atau konten, apa dampaknya, kalau ragu-ragu lebih baik jangan di posting atau diunggah karena setiap perbuatan kita akan dimintai pertanggung jawaban,” ucapnya.

MUI juga berharap, kasus ini hendaknya menjadi bahan pembelajaran bagi pengunggah dan semua pihak.

“Semua pihak harus lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak. Karena setiap perbuatan kita memiliki konsekuensi apakah negatif atau positif,” sebutnya.

MUI lanjutnya, telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menyerahkan penangananya sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.

Terpisah, Pengelola Lekko Coffee, Sukarno alias Reno mengatakan masih akan melakukan pembahasan terkait kejadian dugaan penistaan agama kepada DJ yang bersangkutan.

“Insyallah secepatnya kejadian ini dapat diselesaikan,” singkatnya.

Sebelumnya, (DJ) di Cafe dan diskotik Lekko di Jalan Dompak lama Tanjungpinang dilaporkan ke Polisi atas dugaan penistaan agama.

Hal itu berkaitan dengan tulisan ayat kursi agama Islam yang diplesetkan dengan kata-kata tak senonoh yang ditampilkan di layar LED monitor panggung cafe diskotik Lekko Coffee.

Adapun tulisan itu berbunyi;” Jika Ada Yang Membuatmu Marah Jangan Membalasnya Tapi Istighfar Lalu Baca Ayat Kursi Ayat Dibaca Kursinya Dilempar”.

Selain di LED monitor panggung diskotik Lekko Coffee, tulisan itu juga diposting oleh akun media sosial instagram dengan akun Vitaglow.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur