Mulai 1 Maret Besok Pemerintah Terapkan Karantina Tiga Hari Bagi PPLN

Sejumlah Wisman dari luar negeri saat tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Sejumlah Wisman Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) saat tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang sebelum Pandemi Covid-19. (Dok-Presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Mulai besok, Selasa 1 Maret 2022, Pemerintah akan memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Kebijakan ini diambil setelah mendengar masukan dari para pakar serta menganalisis data perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia.

“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada, maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Luhut usai mengikuti Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Minggu (27/02/2022) melalui konferensi video.

Dari data yang diperoleh lanjut Luhut, kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina. Namun, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah.

“Dengan berbasis data tersebut, Pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN,” ujarnya.

Penulis:Redaksi
Editor   :Redaksi

Komentar