PRESMEDIA.ID.Jakarta- Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementeri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan larangan bagi Orang Asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia mulai besok Kamis,(2/4/2020).
Kementerian Hukum dan HAM dalam rilisnya mengatakan, pelarangan orang asing masuk dan transit ke Indonesia itu sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, dalam perkembangan pandemik wabah Covid-19 yang telah melanda lebih dari 150 negara di Dunia dan dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly mengatakan, larangan ini berlaku untuk seluruh Orang Asing dengan 6 pengecualian, Yaitu, Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, Tenaga Bantuan dan dukungan medis, Pangan.
�Hal ini didasari oleh alas an kemanusiaan (humanitarian purpose) bagi Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat, orang Asing yang akan bekerja pada proyek-proyek Strategis Nasional,”ujarnya.
Namun demikian, lanjut dia, orang asing yang dikecualikan tersebut juga harus memenuhi persyaratan seperti, adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh
otoritas kesehatan dari masing-masing Negara, Telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19, Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas hari yang dilaksankan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Permenkumham juga mengatur regulasi bagi orang asing yang berada di Indonesia dengan pengaturan sebagai berikut, Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
Orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan
permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
�Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku, Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 02 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemic Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi yang berwenangm,�ujarnya.
Penulis:Redaksi�
Komentar