MV.Seaspan Fraser Dilepas, Lantamal IV Sebut Proses Hukum Dihentikan

img 20191119 wa00132975570978510096748
Kapal Kargo MV.Seaspan Freser (foto:Dok.FleetMon.com).

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal IV) Tanjungpinang mengatakan, proses penyidikan MV.Seaspen Fraser yang sebelumnya ditangkap dan diamankan KRI.Kujang di perairan Tanjung Brakit Bintan sudah dilepas dan proses hukumnya di hentikan.

Kepala dinas Penerangan Lantamal IV Tanjungpinang Mayor Marinir Saul Jamlaay mengatakan, Saat ini kapal tersebut sudah berlayar lagi dan tidak lagi dalam penyidikan TNI-AL. Pelepasan dilakukan, karena menurut TNI-AL karena sudah tidak ada masalah.

“Tidak semuanya kasus kapal yang ditangkap harus disidang, Dan kalau sudah tidak ada masalah dilepas. Dan MV.Saspen Fraser saat ditangkap, saat sedang lego jangkar dan tidak punya izin, Cuma itu aja. Dan karena proses penyidikanya lama, perusahan PT.Cosco Shiping Lines Indonesia komplein, hingga diselesaukan dengan membayar denda”ujarnya, Selasa,(19/11/2019).

Karena lanjut Saul Jamlaay, kalau proses penyidikan, TNI-AL juga butuh saksi ahli dari Jakarta, dan proses persidanganya juga lama, hingga pihak perusahaan pemilik kapal pada saat itu, mebayar denda atas kasusnya. Namun kepada siapa denda pidana pelayaran itu dibayarkan, Mayor Marinir Saul Jamlaay tidak merinci.

Disidanggung mengenai SPDP serta Izin penyitaan yang dimohonkan Penyidik TNI-AL ke Kejaksaan Tinggi Kepri dan PN Tanjungpinang, Saul mengatakan, akan dikoordinasikan Dinas Hukum Lantamal IV nantinya.

Melalui jawaban riliesnya, yang diterima PRESMEDIA.ID, Kadispen Lantamal IV Tanjungpinang Mayor Marinir Saul Jamlaay juga menjelaskan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang menyatakan, proses hukum terhadap kapal MV.Seaspan Fraser sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2019 sekira pukul 19.30 WIB KRI.Kujang-642 melaksanakan pemeriksaan terhadap sebuah kapal dengan nama MV.Seaspan Fraser bendera Hongkong pada di posisi 01? 23� 241� U�104? 40� 257� T, Alasan pemeriksaan terhadap kapal tersebut adalah karena Kapal MV.Seaspan Fraser bendera Hongkong melakukan kegiatan lego Jangkar di Laut Teritorial Indonesia yang bernama Perairan Berakit tanpa ijin kepada otoritas Syahbandar Indonesia.

Keberadaan Kapal MV.Seaspan Fraser bendera Hongkong di Perairan Berakit yang melakukan kegiatan lego jangkar tanpa ijin tersebut dapat di duga mengancam keamanan maritim Indonesia dan berpotensi melakukan pelanggaran pencermaran laut.

Kapal MV.Seaspan Fraser bendera Hongkong diduga telah melakukan pelanggaran lintas damai dimana kapal MV.Seaspan Fraser bendera Hongkong berlayar di wilayah Laut Teritorial Indonesia harus secara terus menerus, langsung serta secepat mungkin.

Sedangkan kegiatan lego jangkar tanpa ijin juga merupakan suatu pelanggaran hukum Undang-Undang Pelayaran Indonesia yaitu tidak memenuhi tata cara berlalu lintas di laut.

Dalam proses penyidikan, Penyidik TNI AL telah melakukan pemeriksaan terhadap Nahkoda ABK Kapal MV.Seaspan Fraser bendera Hongkong dan barang bukti serta keterangan ahli dari Dirjen Hubla yang menyatakan bahwa Kapal MV.Seaspan Fraser bendera Hongkong dalam melakukan kegiatan lego jangkar di Laut Teritorial Indonesia (Perairan Berakit).

Kapal MV.Seaspan Fraser bendera Hongkong beserta barang buktinya dapat diijinkan melanjutkan pelayaran kembali pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2109. Demikian Jawaban Dispen Lantamal IV Tanjungpinang.

Penulis:Redaksi