PRESMEDIA.ID – Nama mantan bupati Bintan, Apri Sujadi dan mantan Kepala dinas Pariwisata Bintan, Luky Zaiman Prawira disebut dalam sidang kasus korupsi gratifikasi dana kontribusi wisata mangrove tujuh tersangka Pejabat Camat dan Kades di Bintan.
Kedua mantan pejabat Bintan ini, disebut sebagai pembentuk Komite Pengawas Pengelola Tour Hutan Bakau Teluk Sebong dan yang menetapkan Koperasi Wira Artha PT. BRC sebagai operator pengelola Wisata mangrove tour di Teluk Sebong-Bintan.
Hal itu itu terungkap dalam pemeriksaan tujuh saksi pada sidang lanjutan terdakwa korupsi dugaan gratifikasi Rp1 Miliar dana kontribusi wisata mangrove yang melibatkan pejabat Camat, Kepala Desa (Kades), dan Lurah Bintan di PN Tanjungpinang, Senin (25/3/2025).
Dalam sidang tujuh terdakwa korupsi gratifikasi ini juga terungkap, bahwa pemungutan dana kontribusi wisata mangrove dilaksaakan oleh Koperasi Wira Artha PT.BRC dan operator wisata mangrove di Bintan kemudian dibagikan kepada pihak-pihak tertentu, termasuk para pejabat yang kini menjadi terdakwa.
Para tersangka sebelumnya didakwa jaksa, menerima gratifikasi melalui mekanisme pemungutan tarif Rp45.000 per wisatawan yang mengunjungi kawasan Mangrove Tour Sei Kecil, Kecamatan Teluk Sebong.
Adapun rincian pungutan dana yang dilakukan per wisatawan adalah:
-Rp10.000 –Dana kontribusi
-Rp10.000 –Retribusi
-Rp10.000 –Dana Jetty Mangrove Tour
-Rp10.000 –Dana asuransi
-Rp2.500 – Dana konservasi
-Rp2.500 – Dana administrasi
Total pungutan per Wisaman Rp45,000,-
Pungutan Kontribusi Berawal dari Pembntukan Komite Pengawas dan SOP Wisata Mangrove
Dalam sidang 7 terdakwa juga terungkap, bahwa Komite pengawas Mangrove pertama kali dibentuk oleh mantan Bupati Bintan Apri Sujadi, pada tahun 2017 melalui Keputusan Bupati Nomor 356/VI/2017.
Susunan Komite Pengawas Wisata Mangrove terdiri dari, Camat Teluk Sebong sebagai Ketua, Manajer Community Development PT BRC sebagai Sekretaris, dan Kades, Kepala Syahbandar Pelabuhan BBT, Manajer Administrasi PT BRC, Manajer Operasional PT BRC, Kabid Pariwisata Kabupaten Bintan, Kabid Lingkungan Hidup dan unsur lainnya sebagai anggota.
Adapun tugas utama Komite yang dibentuk dan di SK-kan Bupati Bintan Apri Sujadi pada saat itu adalah:
-Mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan Mangrove Tour
-Menyusun SOP wisata mangrove
-Mengatur standar harga paket wisata dan
-Melaporkan aktivitas usaha ke instansi terkait
Namun, sebelum komite ini dibentuk, Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala DLH Bintan saat itu dijabat Luky Zaiman Prawira bersama beberapa pejabat Bintan, juga telah menyusun panduan Tour Hutan Bakau yang ditetapkan pada 20 Maret 2017.
Dalam panduan Tour Hutan Bakau yang ditandatangani Kadis Pariwisata, Kabid DLH dan pejabat lainya ini, mengatur tentang Pengelolaan Wisata Mangrove, operator wisata yang harus memiliki badan hukum (Akta), Memiliki AD/ART serta izin usaha harus mendapat rekomendasi dari Komite Pengawas.
Selain itu, dalam SOP ini, juga ditetapkan agar seluruh Operator mematuhi kebijakan yang dikeluarkan oleh PT.Bintan Resort Cakrawala (BRC) sebagai pemilik Jetty Mangrove Tour di Lagoi.
Sedengan mengenai aturan standar harga tiket, dalam SOP Kepala dinas Pariwista Bintan ini juga diatur yang meliputi:
-Harus mengikuti ketetapan Komite Pengawas Mangrove Tour
-Tiket dibeli langsung melalui pengelola dermaga (Jetty Management) yang ditunjuk yaitu PT BRC
-Dan operator diwajibkan ikut serta dalam pelestarian lingkungan hutan bakau.
Pemkab Bintan Tanda Tangan Perjanjian Kerjasama Pemungutan
Kemudian pada tahun 2018, Pemkab Bintan melalui Bupati pada saat itu Apri Sujadi, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Koperasi karyawan Wira Artha PT.BRC dalam hal pemungutan retribusi tempat rekreasi dan olahraga Mangrove Tour.
Dengan kesepakatan ini, Bupati Apri Sujadi menunjuk Koperasi Karyawan Wira Artha PT BRC sebagai pihak yang memungut retribusi wisata Mangrove Tour di Kecamatan Teluk Sebong Bintan.
Dalam persidangan, Ketua Koperasi Wira Artha PT. BRC, Arifin Napitupulu, juga membenarkan penandatanganan dan penunuukan pihaknya sebagai operator yang memungut dana kontribusi wisata mangrove ini.
Smentara mengenai tambangan punguntan, berupa dana kontribusi, konservasi serta daa asuransi wisatawan disepakti dalam rapat dengan pejabat Camat Kades dan Plh Lurah Bintan serta Operator wisata mangrve yang dilaksanakan bersama PT.BRC di Lagoi.
Menurut Arifin, melalui rapat tersebut, kemudian pihaknya sebagai pengelola Jetty (Pelabuhan Wisata Mangrove) milik PT. BRC di Lagoi, ditunjuk oleh Komite Pengawas Wisata Mangrove untuk melakukan pemungutan dana kontribusi, konservasi, dan retribusi wisata mangrove tersebut.
Adapun besaran dana wisata Mangrove yang dipungut pada setiap wisatawan mancanegara (Wisman) yang berkunjung ke kawasan mangrove dikenakan tarif Rp45.000 dengan rincian:
-Rp10.000 – Dana Kontribusi
-Rp10.000 – Dana Retribusi
-Rp10.000 – Dana Jetty Mangrove Tour
-Rp10.000 – Dana Asuransi
-Rp2.500 – Dana Konservasi
-Rp2.500 – Dana Administrasi
Dari bagian dana ini, lanjutnya, Dana Jetty Mangrove Tour Rp10.000 dan dana Asuransi Rp10.000 disetorkan ke Pengelola Kawasan PT.BRC, sementara dana retribusi Rp10.000,- masuk ke Kas Daerah melalui dinas Pariwisata Bintan.
Sedangkan dana kontribusi Rp10.000,- dan konservasi Rp2.500 dan dana administrasi Rp2.500,- disetorkan ke Komite Pengawas Wisata Mangrove yang saat itu dipimpin Camat, Kades, Lurah, dan management PT.BRC sebagai Sekretaris sebagai pengurus.
Mengenai dasar pemungutan, kontribusi dan Konservasi yang dilakukan, Arifin menyatakan, hanya berdasarkan kesepakatan rapat pengawas wisata mangrove yang diketuai oleh Camat dan anggotanya adalah Kades, PT.BRC serta Operator Wisata Mangrove .
“Koperasi Wira Artha PT. BRC sebagai operator yang memungut dananya,” ujar Arifin.
Setelah dana dikumpulkan lanjutnya, Koperasi Wira Artha PT. BRC kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Camat dan Kades, setelah ada perintah permintaan pencairan oleh Ketua dan anggota Komite pengawas.
“Pengambilan dan pemberian dana, dilakukan dalam satu bulan sekali, sesuai dengan instruksi dari Camat dan kades serta Pihak PT.BRC sebagai ketua dan anggota komite,” ujarnya.
“Kalau ketua Komite menanyakan, apakah ada dananya atau tidak, kalau ada maka ditanya “Kapan kami jemput”, kemudian kami sediakan, dan yang datang mengambil dana ada sebagai Camat, Kades ke Koperasi Wira Artha PT. BRC,” kata Arifin lagi.
Dalam pengambilan dan pemberiaan dana, Arifin juga menyebut, selain diambil langsung oleh Camat, Bendahara Koperasi Wira Artha PT.BRC Andri Haris juga menyebut, sebagian dana kontribusi dan konservasi yang dipungut Koperasi Wira Artha PT. BRC itu ada juga yang ditransfer dan diambil sendiri oleh Kades terdakwa Mazalan yang datang ke Koperasi adalah BRC.
Saksi lain Kelly dari PT Bintan Green Mangrove, juga mengaku melakukan pungutan dana kontribusi dan konservasi itu pada setiap wisman yang dibawanya berwisata ke kawasan Wisata Mangrove Tour Kecamatan Teluk Sebong Bintan.
Bedanya, Kelly mengaku tidak ikut dengan kelompok PT.BRC yang dikelola Koperasi Wira Artha PT. BRC. Hal itu dikarenakan, Kelly memiliki Jetty dan Perahu sendiri sehingga saat mebawa wisatawan tidak menggunakan pelabuhan jettyPT.BRC.
Kelly juga mengatakan, sebagai operator wisatawa mangrove tour sejal 2022, juga sempat diminta agar bergabung dengan operator lain di bawah Koperasi Karyawan Wira Artha PT BRC dan membayar sewa Jetty ke BRC. Nmun yang bersangkutan tidak mau karena pihaknya memiliki Jetty sendiri.
Sedangkan mengenai kewajiban dana kontribusi dan retribusi serta dana konservasi, Kelly mengaku selalu membayarnya dengan besaran yang sama dengan operator lainya.
“Pengenaan dana kontribusi ini dilakukan ketika saya mendaftarkan Jetty miliknya sebagai lokasi pelabuhan untuk membawa wisatawan. Dan untuk dana kontribusi kami diwajib membayar Rp10 ribu per wisman,” katanya.
Anggaran tersebut lanjut Kelly, diserakan setiap bulan kepada Camat yang diambil oleh Rio sopir camat yang saat itu dijabat oleh Julpri,
Selain itu lanjutnya Kelly, Camat terdakwa Sri Henny dan Kades Mazlan juga pernah mendatanginya, menanyakannya apakah usahanya masih aktif atau tidak dan jika masih aktif agar membayar dana kontribusi dan dana konservasi serta retribusi.
“Setelah itu, setiap bulan saya berikan ke Heny melalui Mazlan, dan dana itu diberikan atas adanya kesepakatan Camat sebagai anggota Komite, BRC dan operator lainya, sebagaimana SOP yang ditetapkan oleh BRC,” pungkasnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar