Nama Jhoni Hilang, Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah di Batam

Tangkapan layar video konferensi Pers Polda Kepri dalam penetapan tersangka kasus Pemalsuan Sertifikat dan Penipuan di Polda Kepri.
Tangkapan layar video konferensi Pers Polda Kepri dalam penetapan tersangka kasus Pemalsuan Sertifikat dan Penipuan di Polda Kepri.

PRESMEDIA.ID – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah dan penipuan pengurusan sertifikat di wilayah Batam. Ketiga tersangka yang ditetapkan yaitu Een Saputro alias EN, Robi Abdi Zailani alias RB, dan Ahmad Yani alias AY.

Penetapan ketiga tersangka ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, membenarkan adanya SPDP dan ditetapkanya tiga tersangka tersebut oleh penyidik Polda Kepri.

“Benar, ada tiga tersangka. SPDP-nya sudah kami terima sejak 16 dan 23 Juni 2025 lalu” ujarnya pada Media ini di Tanjungpinang, Kamis (10/7/2025).

Yusnar menjelaskan, SPDP atas nama Een Saputro diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 16 Juni 2025, sedangkan SPDP tersangka Robi Abdi Zailani dan Achad Yani diterima pada 20 Juni 2025.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan penipuan,” tambahnya.

Nama Jhoni Tidak Ada di SPDP Polisi

Menariknya, nama Jhoni, yang sebelumnya disebut-sebut sebagai perekrut korban dan inisiator pengurusan sertifikat, tidak tercantum dalam SPDP yang dikirim penyidik Polda kepri ke Kejati Kepri.

“Untuk nama Jhoni, sampai saat ini kami belum menerima SPDP-nya,” tegas Yusnar.

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, Jhoni adalah orang pertama yang meminta bantuan kepada tersangka tersangka MY, ES, dan RB untuk mengurus sertifikat lahan miliknya di kawasan Setokok, Batam.

Setelah sertifikat miliknya keluar, Jhoni kemudian menginformasikan keberhasilan itu kepada rekan-rekannya di Batam.

Akibatnya, banyak warga meminta bantuan Jhoni untuk mengurus sertifikat tanah mereka. Bahkan, korban disebut telah menyetorkan dana dalam jumlah ratusan juta hingga milyaran rupiah.

Namun, setelah sindikat pemalsu sertifikat ini terbongkar, seluruh sertifikat yang dijanjikan kepada warga Batam tidak kunjung diterbitkan.

Yusnar menambahkan hingga saat ini pihaknya selaku JPU belum menerima berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik.

“Untuk BAP belum, kami masih menunggu dari penyidik Polda,” ujarnya.

Polda Kepri Belum Memberikan Keterangan Resmi

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Pandra Arsyad, saat dikonfirmasi soal perkembangan penanganan kasus ini enggan memberikan pernyataan. Ia meminta wartawan untuk menghubungi PS Kasubbid Penmas Humas Polda Kepri, AKP Tigor Dabariba. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan juga belum memberikan tanggapan.

Untuk diketahui, selain di Batam, sindikat ini juga melakukan pemalsuan sertifikat tanah di Bintan dan Tanjungpinang. Tujuh orang anggota sindikat diduga terlibat aktif dalam menjalankan aksi penipuan ini.

Adapun identitas para pelaku sindikat ini adalah, Ks selaku Ketua LSM dan mengaku sebagai Satgas Mafia Tanah, Es orang yang mengaku sebagai ASN Kanwil ATR/BPN, Satgas Mafia Tanah, dan Advokat, kemudian, Jr dan A s selaku Juru ukur bawahan tersangka Es dan Ra sebagai orang yang mencetak sertifikat dan membuat situs palsu “Sentuh Tanahku”. Sedangkan Ll adalah promotor yang bertugas mempromosikan jasa pengurusan sertifikat melalui media sosial

Ke tujuh orang ini, ditetapkan Polisi sebagai tersangka pemalsuan dan penipuan di Polresta Tanjungpinang dan Polda Kepri.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

Komentar