Napi di Lapas kelas IIA Tanjungpinang Mengaku Dianiaya dan Mau Dibunuh

Kuasa Hukum Abdul Aziz Bahtiar Batubara SH sat menunjukan photo klienya yang terbaring lemas di Rumah Sakit
Kuasa Hukum Abdul Aziz, Bahtiar Batubara SH saat menunjukan photo klienya yang terbaring lemas di Rumah Sakit usai dianiaya dan mau dibunuh.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Narapidana tindak pidana Korupsi Lapas kelas IIA Tanjungpinang, Abdul Aziz, membantah melakukan percobaan bunuh diri, sebagai mana yang diberitkan dan disampaikan Lapas kelas IIA Tanjungpinang.

Melalui kuasa Hukumnya, Bahtiar Batubara SH, Abdul Azis mengaku sengaja dianiaya dan mau dibunuh oleh salah satu narapidana dengan “menggorok” lehernya dengan sebilah pisau di kamar mandi kamar blok D.02 Lapas kelas IIA Tanjungpinang.

“Jadi apa yang diberitakan dan sisampaikan selama ini yang menyebut Abdul Aziz melakukan percobaan bunuh diri itu tidak benar. Tetapi kejadian yang dialami murni penganiayaan dan upaya percobaan pembunuhan yang dilakukan oknum napi di Lapas itu,” ujar Bahtiar pada wartawan di Tanjungpinang, Senin (18/1/2021).

Pengakuaan dan kronologis kejadian, lanjut Bahtiar, disampaikan klienya Abdul Aziz pada penyidik Polisi saat diperiksa sebagai saksi korban di rumah sakit.

Bahkan, pada saat pemeriksaan itu, korban juga menceritakan rentetan teror dan penganiayaan yang dialami atas dasar adanya utang-piutang antara korban dengan salah seorang Napi.

“Satu hari setelah kejadian pada 23 Desember 2021 saya juga sempat menjenguk korban yang saat itu dirawat di Rumah sakit,” ujarnya.

Saat ini lanjut Bahtiar, kondisi Abdul ASziz sudah mulai membaik, tetapi suaranya kurang jelas, karena diduga “gorokan pisau ke leher korban mengenai vita suara.

“Yang melakukan diduga warga binaan juga, atas ada persoalan utang-piutang. Tetapi korban berutang bukan pada pelaku, dan pelaku diyakini adalah suruhan orang yang punya uang di Lapas itu,” ujarnya.

Atas dasar itu, Bahtiar meminta, agar Lapas Kelas IIA Tanjungpinang meluruskan kronologis pristiwa kejadiaan yang dialami Napi itu sebenarnya, dan meminta pada penyidik Kepolisian untuk melakukan pengusutan kasus dugaan penganiayaan dan percobaan pembunuhan di lapas itu.

“Kami meminta kepada penyidik Kepolisian, agar mengungkap kasus penganiayaan dan percobaan pembunuhan ini, hingga menjadi terang benderang dan pelakunya dihukum dengan hukuman yang berlaku,” tegas Bahtiar.

Sebelumnya, Kepal Lapas kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat, dalam riliesnya menyatakan, pada Rabu, 23 Desember 2020 sekira pukul 12.15 WIB telah terjadi percobaan bunuh diri yang dilakukan oleh seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Abdul Azis Bin Slamet (alm) dengan menggunakan sebilah pisau di kamar Blok D.02 Lapas.

“Menurut keterangan saksi dari rekan-rekannya, saat korban hendak diajak makan siang bersama, korban berada di kamar mandi dan karena lama di kamar mandi dan digedor tidak ada jawaban, salah seorang rekan korban mengintip dari atas dan melihat korban tergeletak di dalam kamar mandi dengan bersimbah darah yang di duga melakukan percobaan bunuh diri,” ujarnya.

Selanjutnya, kamar mandi di buka dengan cara paksa, dan saat dilihat, korban dalam keadaan tergeletak dan tidak sadarkan diri dengan kondisi leher bersimbah darah.

Atas kejadiaan itu, Warga Binaan Pemasyarakatan Dwi Satrio melaporkan ke Komandan Jaga dan ke Dokter Lapas dan korban di bawa ke RSUD Kijang untuk penanganan lebih lanjut.

Penulis :Redaksi
Editor   :Redaksi

Komentar