PRESMEDIA.ID, Bintan – Sebanyak 24 narapidana (Napi) beragama Kristen di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, akan merayakan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) di Lapas.
Mereka merayakan hari keagamaan itu dengan penuh kebahagiaan karena dalam momen tersebut puluhan napi juga mendapatkan remisi.
Kepala Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Hermawan, mengatakan dari 518 napi yang berada di lapas Umum, hanya 24 orang yang beragama Kristen Katolik dan Protestan.
“Sebenarnya 25 napi yang beragama kristen. Namun 1 diantaranya akan segera bebas jadi yang merayakan Natal di lapas ini 24 napi,” ujar Maman di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang di Kampung Banjar, Kecamatan Gunung Kijang, kemarin.
Dalam perayaan Natal ini, nantinya pihak lapas tidak merubah sistem pengawasan maupun perlakuan khusus. Melainkan menjalankan sesuai SOP seperti biasanya. Baik itu terkait jumlah petugas maupun waktu kunjungan keluarga.
“Sebab napi yang merayakan Natal ataupun kebaktian tersebut hanya sedikit,” ujarnya.
Sementara untuk kunjungan, dikatakan Mama sama seperti biasa dan akan buka dari pagi sampai siang.
Setelah Napi yang beragama Kristen merayakan Natal lanjutnya, selanjutnya, akan diumumkan perolehan resmisi pada Napi oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepri.
“Untuk yang mendapat remisi khusus bagi Napi beragama Kristen dan nanti akan diumumkan oleh Pak Kanwil,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 22 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang menerima remisi atau pengurangan masa tahanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023-2024.
Kepala Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Hermawan, mengatakan awalnya ada 24 napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi di Nataru. Namun 22 napi yang disetujui sedangkan 2 napi lagi tidak memenuhi syarat.
“Dua napi yang tidak memenuhi syarat yaitu satu orang telah melakukan pelanggaran disiplin (register F) dan satunya lagi sedang menjalani kurungan pengganti denda,” ujar Maman, Kamis (7/12/2023).
Remisi yang didapatkan 22 napi itu bervariasi. Diantaranya remisi 1 bulan diberikan untuk 14 napi, remisi 1 bulan 15 hari untuk 5 napi dan remisi 2 bulan diterima 2 napi. Sementara 1 napi lagi mendapatkan remisi terus langsung bebas.
“Jadi 21 orang dapat remisi 1-2 bulan dan 1 orang lagi yang bebas langsung,” katanya.
Untuk agama yang dianut, kata Maman, dari 22 napi tersebut 16 napi Kristen Protestan dan 6 napi Kristen Katolik. Diharapkan mereka menjadi lebih baik lagi.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi
Komentar