Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Meninggal Dunia

RSUD Bintan.
RSUD Bintan.

PRESMEDIA.ID – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (Napi) di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, dikabarkan meninggal dunia Kamis (10/4/2025).

Humas RSUD Bintan, Supatmi, membenarkan pasien Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang meninggal dunia pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB setelah sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit.

Pasien kata dia, mulai masuk Selasa (8/4/2025) pagi yang diantar petugas Lapas dan diterima serta ditangani RSUD Bintan.

“Pasien berusia 41 tahun dan sebelumnya telah ditangani dengan baik. Dia didiagnosa mengalami sakit jantung,” ujar Supatmi.

Namun beberapa hari dirawat, Pasien laki-laki tersebut dinyatakan meninggal dunia.

“Pasien dari lapas meninggal dunia akibat sakit jantung. Almarhum meninggal dunia Kamis siang,” jelasnya.

Hingga saat ini pasien kata Supatmi, pasien masih berada di Kamar Jenazah RSUD Bintan dan dari informasi yang diterima, rencananya almarhum akan dimakamkan di kampung halamannya di Kota Kendari Sulawesi Tenggara.

“Kami masih menunggu konfirmasi dari pihak keluarga dan lapas. Apakah mau diberangkatkan ke kampung halamannya atau bagaimana nantinya,” katanya.

Penulis: Hasura
Editor : Redaksi

Komentar