Narasi Rekaman Pungli di Rutan Tanjungpinang, Tersangka dan Terpidana Tipikor Tidak Bisa Kurang Rp50 Juta

Propam Polres Tanjungpinang mendatangai Rutan kelas IA Tanjungpinang untuk memeriksa 4 terdakwa dalam kasus hilangnya Barang Bukti Perampokan Rp.55 Juta saat penangkapan Polisi.jpg
Rutan Tanjungpinang. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Secara tidak sengaja, sebuah nomor dengan rekaman, masuk ke aplikasi WA redaksi PRESMEDIA.ID Selasa (4/3/2025).

Dengan mengaku dari seseorang, seorang sumber menyebut ingin menyampaikan informasi pemerasan dan pungli sejumlah tahanan dan narapidana korupsi di Rutan Tanjungpinang.

Dari rekaman dengan durasi 6,17 menit yang diterima PRESMEDIA.ID, sumber yang namanya enggan disebut mengatakan, praktik pungli pindah blok sel di rutan Tanjungpinang sudah terjadi sejak lama.

Namun dalam akhir-akhir ini, harga tarif yang diminta pada masing-masing Napi dan tahanan, harganya naik melambung tinggi Rp25-50 juta per orang.

Pemerasan tahanan dan Napi tipikor di Rutan ini, dikatakan sumber, dilakukan dengan permintaan dana Rp25-50 juta oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR), dalam pemindahaan Kamar sel blok tahanan dari Block Bintan ke Blok Penyengat dengan sejumlah fasilitas.

Berikut narasi rekaman sumber pembongkar pemerasan dan pungli Napi dan tahanan Tipikor di Rutan Tanjungpinang..!

Bahasa Sumber…..!
Semenjak Ian Patmos dengan Yongki (Kepemimpinan-nya) merajalela, Perpindahan antara (Tahanan) Tipikor dari (Blok Sel) Bintan ke Penyengat, Itu tarifnya melambung tinggi, dengan angka Rp50 juta per orang.

(Adapun) Yang sudah Pindah, Selama ini adalah..!
-Tahanan Labuh Jangkar Batam 1 orang Rp50 juta
-Terus (terpidana) Korupsi BPJS 2 orang Rp50 Juta
-Terus (Tahanan) Tipikor Puskesmas Anambas 1 orang Rp50 Juta.
-Tahanan (tersangka) korupsi TVRI Rp50 juta.

Jadi semuanya Rp50 juta…!

Perkembangan terbaru, untuk kasus (Terpidana) korupsi persero Batam, oh itu satu orang Rp25 juta.
Tapi dia sempat lama di sel Blok Bintan, tapi nego-nego-nego, mungkin si Yongki itu kepepet duit, jadi diterima Rp25 juta satu orang.

Sumber ini juga menyebut, untuk M.Nazar Talibek (terpidana korupsi penjualan Aset desa di Bintan-red) dan Cholili (Terpidana dana desa lancang kuning itu, Rp25 juta per orang.

Karena, itu tadi, mungkin nampak orang susah (hingga) bisa dikasih turun.

Tapi yang namanya (Terpidana-Tahanan) Tipikor-tipikor besar, tidak bisa kurang harus Rp50 juta.

Trus setelah pergantian Kepala Rutan dari Ian Patmos ke Karutan yang baru ini. Eh, masuklah (tersangka) Tipikor dari Bintan 7 orang.

(Dari 7 orang ini) Hari ini sudah pindah ke (Blok sel tahanan) Penyengat 3 orang. Satu Kadis dan dua lagi Camat dan Kades.
Satu orang (Diminta) Rp50 juga masing-masing satu orang. Itu mengenai Pungli yang dilakukan Yongki….! 

Keterangan dan rekaman sumber ini juga telah dibantah Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Tanjungpinang, Yongki Yastinanda. Dalam pernyataannya, Yongki mengatakan, bahwa tudingan tersebut tidak benar dan hanya merupakan isu yang dihembuskan terkait pelayanan yang mereka berikan di Rutan.

“Itu tidak benar. Kalau segitu saya sudah naik haji,” ujar Yongki saat diwawancarai Presmedia.id, Selasa (4/2/2025).

Yongky juga mempertanyakan sumber informasi yang menyebut adanya pungutan uang terhadap Tahanan dan napi Tipikor di Rutan itu. Ia menyebut, tidak ada pemindahan yang melibatkan pembayaran dana sebesar yang disebutkan dalam laporan tersebut.

Saat ditanya mengenai besaran dana Rp25-50 juta yang disebut diminta dari sejumlah tahanan dan napi, Yongki kembali membantah. Ia juga mengatakan, hingga saat ini tidak ada perbedaan kamar atau sel pada Blok di Rutan Tanjungpinang.

“Tidak ada itu. Di sini (Rutan) tidak ada kamar-kamar khusus seperti yang disebutkan. Semua napi mendapatkan perlakuan dan pembinaan yang sama,” katanya.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

Komentar