
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Korupsi dana tabungan dan deposito Nasabah Rp5,9 miliar di PD.BPR Bestari. Terdakwa Arif Firmansyah ternyata pernah bingung, ketika salah seorang nasabah mau mencairkan dana tabunganya di bank perkreditan PD.BPR Bestari Tanjungpinang itu.
Hal itu disebabkan, dana tabungan nasabah yang mau dicairkan sudah habis “digerogoti” terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
Namun dengan akses dan perintah Direktur PD.BPR.Bestari itu terdakwa Arif Firmansyah pun tak putusan akal.
Dia (terdakwa-red) segera memelototi data nasabah lain yang ada di komputernya untuk melihat dana Nasabah mana yang bisa digunakan untuk membayar pencairan dana tabungan nasabah yang mengajukan penarikan itu.
Dalam sekejap, terdakwa Arif Firmansyah menemukan tabungan deposito Jumbo salah seorang Nasabah lain untuk dicairkan.
Hal itu terungkap dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut umum, atas korupsi dan Tindak Pidana Pencurian Uang yang dilakukan Terdakwa Arif Firmansyah di PN Tanjungpinang.
Dengan tabungan Jumbo nasabah itu, terdakwa Arif Firmansyah selanjutnya menghubungi Customer Service PD.BPR Bestari Anggita Wahyu untuk meminta user dan password system CBS Nasabah.
Atas permintaan terdakwa itu Anggita Wahyu memberikan user dan password pada terdakwa. Selanjutnya, terdakwa Arif Firmansyah meminta Farid Aji Adha selaku staf Information Technology (IT), untuk menaikan otorisasi limit transaksi PE Operasional dari sebelumnya Rp500 juta menjadi tidak terbatas (unlimited).
Atas permintaan itu, Farid Aji Adha selaku staf IT, selanjutnya memberikan otorisasi limit transaksi dan password system CBS Nasabah.
Dengan otorisasi yang diperoleh, selanjutnya, terdakwa Arif Firmansyah melakukan penginputan administrasi proses pencairan deposito Nasabah jumbo di PD.BPR Bestari tersebut.
Pencairan dana nasabah jumbo ini juga tanpa persetujuan dan sepengetahuan Nasaba serta slip penarikan tabungan. Adapun nominal deposito jumbo nasabah yang dikucurkan terdakwa mencapai miliaran rupiah.
Dengan dana deposito jumbo Nasabah yang dicairkan itu, selanjutnya terdakwa Arif Firmansyah membayar dana nasabah yang mengajukan penarikan.
Dana Nasabah (Jumbo-red) ini, kata Jaksa, juga digunakan terdakwa untuk mengganti semua uang nasabah yang sebelumnya digunakan dan ditarik terdakwa.
“Sementara sisanya dipergunakan terdakwa Arif Firmansyah untuk bermain judi online,” sebut Jaksa dalam dakwaannya.
Sebelumnya, pencairan dana Deposito Jumbo nasabah, CS BPR.Bestari Anggita Wahyu sempat bertanya pada terdakwa, dengan menyatakan ,”Apakah nasabah datang?,” ujarnya.
Atas pertanyaan itu, terdakwa Arif Firmansyah mengatakan, “Agar dijalani dulu, pencairan otorisasi ke Direktur Utama juga sudah konfirmasi,” ujar Arif dalam dakwaanya.
Selain itu, Customer Service saksi Anggita Wahyu, juga mengaku, melakukan konfirmasi ulang ke Direktur BPR.Bestari Elfin Yudista atas izin otorisasi yang diperoleh terdakwa.
Tapi oleh Direktur PD.BPR Bestari Elfin Yudista menjawab “Ok”, sebut jaksa menirukan persetujuan Elfin Yudista.
Atas pernyataan Direktur itu, kemudian saksi Anggita, menemui staff Information Technology (IT), Farid Aji Adha untuk melakukan otorisasi.
Selanjutnya, tanpa ada dokumen permohonan dari nasabah, CS Anggita Wahyu melakukan penginputan administrasi proses pencairan deposito Nasabah sebesar Rp2 miliar di BPR.Bestari.
Setelah dilakukan pencairan, terdakwa Arif Firmansyah, menyerahkan slip kosong yang telah ditandatangani Direktur Utama PD.Bestari Elfin Yudista ke Anggita Wahyu untuk menuliskan keterangan pada slip tersebut.
Kemudian pada 30 Mei 2023, terdakwa Arif Firmansyah selaku PE Operasional juga meminta tandatangan Direktur Utama Elfin Yudista untuk melakukan penarikan giro dana PD.BPR Bestari yang ditetapkan di bank lain, dengan alasan untuk penambahan likuiditas.
Atas permintaan itu, Direktur utama PD.BPR Bestari Elfin Yudista memberikan tandatangan penarikan dana.
Dengan tanda tangan Direktur Utama PD.BPR Bestari itu, terdakwa selanjutnya melakukan penarikan tunai dana giro PD.BPR Bestari di Bank BRI Tanjungpinang.
Setelah uangnya ditarik, terdakwa kemudian mentransfer uang tersebut ke salah satu rekening di Bank Mandiri sebelum akhirnya digunakan untuk bermain judi dan kebutuhan pribadi lainya.
Perbuatan Terdakwa Arif Firmansyah Cs Langgar UU Perbankan dan Peraturan OJK
Perbuatan terdakwa Arif Firmansyah, Direktur dan staf PD.BPR Bestari kata Jaksa, melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Kemudian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:4/POJK.03/2015 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat serta Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari dan peraturan lainnya.
Atas perbuatannya, terdakwa Arif Firmansyah dijerat dengan pasal pasal 2 Jo 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Subsidair, Tersangka Arif Firmansyah juga dijerat dengan pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar jaksa.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi