Nekat Tanam Ganja di Kebun, Aa Ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan

Kapolres Bintan AKBP.Riki Ismoyo dan BB Pokok ganja, saat menggelar Konferensi pers atas penangkapan Tersangka Aa yang nekat menanam Ganja di kebunnya km 17 desa Toapaya Selatan Kabupaten Bintan. (Foto: Humas Polres Bintan)PRESMEDIA.ID, Bintan – Nekat menanam Ganja di kebunnya, seorang pemuda inisial Aa (38) ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan Selasa (21/4/2024) di sebuah perumahan di Tanjungpinang.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, penangkapan tersangka Aa dilakukan atas kepemilikan tanaman Ganja yang ditanam tersangka di kebunnya kilometer 17 Desa Toapaya Selatan Kabupaten Bintan.

Penangkapan tersangka Aa kata Kapolres Riky Ismoyo, dilakukan atas Informasi adanya tanaman Ganja di salah satu kebun milik warga di km 17 desa Toapaya Selatan Kabupaten Bintan.

“Atas informasi itu, Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kebun dan ditemukan beberapa pohon Ganja yang ditanam bercampur dengan tanaman lain,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Polres Bintan Kamis (25/4/2024).

Dari temuan itu lanjutnya, kemudian dilakukan pencarian terhadap pemilik kebun dan tanaman. Dan personil Polres melakukan penangkapan pada Aa sebagai pemilik tanaman di salah satu perumahan di Tanjungpinang.

Setelah menangkap, Polis didampingi Ketua RT, juga membawa pelaku ke lokasi kebun tempat Ganja ditanam di km 17 desa Toapaya Selatan, untuk melihat serta membuktikan bahwa pohon Ganja tersebut adalah milik tersangka Aa.

Kepada Polisi, tersangka Aa juga mengakui bahwa sudah pernah memanen daun Ganja tersebut dan menggunakanya sendiri.

Pelaku Aa Dapat Bibit Biji Ganja Dari Jakarta

Tersangka Aa juga mengatakan, mendapatkan bibit/biji Ganja yang ditanam di kebunnya di Bintan itu, diperoleh dari temannya di Jakarta saat sekolah Pelayaran. Selanjutnya biji ganja tersebut disimpan dan dibawa pelaku ke Bintan.

Setelah pulang dari Jakarta, kemudian tersangka mencoba menanam biji Ganja itu di tanah kebun miliknya di Kilometer 17 Desa Toapaya Selatan Kabupaten Bintan.

Awalnya kata tersangka gagal atau tidak tumbuh. Selanjutnya tersangka Aa ini belajar dari youtube cara menanam Ganja.

Setelah mempelajari cara menanam dari YouTube, tersangka Aa kemudian mempraktekan dengan cara kembali melakukan penanam.

“Tapi saat itu masih gagal, kemudian dicoba lagi hingga berulang kali. Akhirnya bibit ganja itu tumbuh dan menjadi pokok dan saat ini sudah berusia 5 bulan,” ujar Kapolres.

Dari hasil penanaman pokok Ganja di Bintan ini, tersangka Aa mengaku, juga sudah memanen daunnya untuk dinikmati.

“Namun demikian, dari ratusan bibit yang ditanam tersangka, hanya 3 batang pohon saja yang berhasil tumbuh sedangkan sisanya, seluruhnya mati,” katanya.

Atas perbuatannya itu kata Kapolres, saat ini Aa ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika. Untuk proses lebih lanjut, saat ini Aa dijebloskan ke Penjara.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi