Nelayan Asal Bintan Belum Juga Dibebaskan oleh Otoritas Malaysia

fendi
KTP atas nama Pendi seorang nelayan asal Bintan yang ditahan di Malaysia. (Foto: Istimewa/Presmedia.id).

PRESMEDIA.ID, Bintan – Kasus penahanan nelayan asal Kabupaten Bintan oleh otoritas perairan negara jiran Malaysia terus terjadi.

Kali ini menimpa Pendi (44), nelayan asal Desa Mantang Lama, RT 002/RW 003, Kecamatan Mantang dikabarkan ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan Pesisir (Binsir), Umar Husen, mengatakan sesuai keterangan dari pihak istri, bahwa Pendi suaminya ditahan di Johor, Malaysia sejak September 2020 lalu.

Dia ditahan APMM dikarenakan kapal yang ditumpanginya mengalami kerusakan lalu mesinnya mati dan hanyut masuk ke perairan Malaysia. Akibat kapalnya tanpa sengaja masuk perairan Malaysia maka korban langsung ditahan.

“Korban sudah menjalani sidang dan dijatuhi hukuman selama lima bulan kurungan penjara. Jika vonisnya lima bulan, maka seharusnya korban sudah bebas sejak Juli 2021,” ujar Umar, kemarin.

Namun hingga Agustus ini belum juga ada kabarnya. Pihak keluarga meminta pemerintah dapat membantu mencari Informasi keberadaan suaminya tersebut.

Sebenarnya, sewaktu kejadian itu, korban bersama dengan adiknya Gani. Korban sebagai tekong dan adiknya ABK. Namun adiknya dipulangkan ke Indonesia sementara korban harus menjalani sidang dan hukuman.

Pihak keluarga sudah mulai resah karena tidak mendapati kabar korban lagi. Bahkan mereka juga hilang kontak dengan pengurusnya yang berada di Malaysia.

“Semoga korban segera ditemukan dan pulang ke kampung halamannya. Kita minta juga peran pemerintah dalam melindungi nasib nelayan-nelayan seperti ini,” ucapnya.

Penulis: Hasura
Editor: Ogawa