Nelayan Bintan Ditangkap Polisi Karena Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Kos-Kosan

Pelaku Rg (23) sedang duduk usai dibangunkan polisi dari tidurnya di rumah orangtuanya di Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong. (Foto: Polsek Bintim/Presmedia.id)
Pelaku Rg (23) sedang duduk usai dibangunkan polisi dari tidurnya di rumah orangtuanya di Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong. (Foto: Polsek Bintim/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Seorang nelayan asal Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong, Pg (23) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur karena merudapaksa seorang gadis berusia 14 tahun.

Gadis putus sekolah itu di rudapaksa dalam kondisi mabuk, setelah sebelumnya dicekoki minuman keras oleh pelaku.

Panit I Polsek Bintan Iptu Richie Putra, mengatakan kasus rudapaksa ini dilaporkan pihak keluarga korban ke Polisi. Mereka tidak terima anaknya mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh.

“Kejadian pencabulan itu terjadi pada 8 Desember lalu di salah satu kos-kosan di Kijang. Kemudian di hari itu juga keluarga korban membuat laporan,” ujar Richie, kemarin.

Dari laporan yang diterima, korban dikenalkan dengan pelaku oleh rekannya. Kemudian pada 8 Desember pelaku yang bekerja sebagai nelayan ini mengajak korban ke kos-kosan di Kijang Kota.

Disana, kawan-kawan pelaku yang sesama nelayan sedang pesta minuman beralkohol (mikol). Mereka pun ikut bergabung.

“Lantas pelaku mencekoki korban dengan mikol sampai mabuk,” jelasnya.

Melihat korban setengah sadar, pelaku memanfaatkannya kondisi korban dengan melampiaskan nafsunya di dalam kos-kosan.

“Jadi korban dirudapaksa dalam kondisi mabuk,” katanya.

Atas laporan keluarga korban, selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan. Dua hari kemudian, tepatnya 10 Desember 2023, polisi mendapati informasi pelaku sedang berada di rumah orangtuanya di Desa Berakit.

Sampai di rumah orangtua pelaku, Polisi mendapati pelaku sedang tidur. Pelaku langsung dibangunkan dari tidurnya dan digelandang ke Mapolsek Bintan Timur.

“Saat ini pelaku kami tetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan,” ujanya.

Atas perbutanya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi