Nelayan Kijang Dibekuk Polisi, Karena Rudapaksa Anak Sejak SD Hingga SMA

Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PERESMEDIA.ID, Bintan – Kasus kekerasan pada anak di Bintan kembali terjadi. Seorang Nelayan Kijang inisial As (50), diamankan Polisi karena rudapaksa anak tirinya yang masih berstatus pelajar.

Aksi bejat ayah sambung ini bahkan telah berjalan selama 10 tahun.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, mengatakan kasus pemerkosaan itu dilaporkan oleh ayah kandung korban.

Dan atas laporan itu, Polsek Bintan Timur melakukan penyelidikan guna mencari tau keberadaan pelaku.

“Kemudian kita dapat informasi, pelaku akan pulang dari Midai Kabupaten Natuna menuju Kijang. Dan ketika kapal yang ditumpangi pelaku tiba di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, anggota langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polsek Bintan Timur,” ujar AKP Rugianto, Selasa (5/11/2023).

Kasus ini lanjutnya, terungkap ketika korban melaporkan kejadian yang dialami kepada salah satu sanak keluarganya, yang mengaku dirudapaksa oleh ayah tirinya.

Bahkan, ketika hendak melakukan aksi bejatnya, pelaku terlebih dahulu mengancam korban.

“Akibat ancaman itu korban mengaku takut sehingga pelaku leluasa melampiaskan hasratnya beberapa kali,” kata Kapolsek.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi ke pelaku As kata Rugianto, juga mengakui perbuatannya.

Bahkan, perbuatan mesum dan tidak senonoh itu, telah berlangsung selama 10 tahun atau sejak korban dibangku SD.

“Terkahir, pelaku melakukan aksi itu pada Januari 2023 dimana korban masih berstatus pelajar di jenjang SMA,” katanya.

Dengan kondisi ini, korban telah menerima perlakukan bejat ayah tirinya itu dari 2013 sampai awal 2023 atau sejak SD sampai SMA.

Atas perbuatanya, saat ini As ditetapkan polisi sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, saat ini As dijebloskan ke sel tahanan Polsek Bintan Timur, untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi