Nelayan Kijang Ini mengaku, Pakai Sabu Agar Kuat Narik Jaring

Terdakwa Usman bin Suparman nelayan pemilik dan pengguna narkoba sabu di Kijang
Terdakwa Usman bin Suparman Nelayan pemilik dan pengguna narkoba sabu di Kijang, mengaku nekat menggunakan sabu agar kuat menarik jaring ikan.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Terdakwa narkoba sabu Usman bin Suparman mengaku, nekat memakai sabu agar kuat menarik jaring ikan saat melaut. Bahkan barang sabu tersebut telah digunakan terdakwa sejak 4 bulan lalu sebelum dirinya ditangkap Polisi.

Hal itu dikatakan terdakwa Usman Bin Suparman pada majelis hakim PN.Tanjungpinang, Jhonson Sirait SH dan hakim anggota Awani Setiwati SH dan Bambang Kirniawan SH dalam sidang lanjutan dengan agenda periksaan terdakwa di PN Tanjungpinang,Selasa,(12/11/2019).

“Saya pakai sabu, agar kuat narik jaring ikan aja pak hakim saat melaut,”ujar Usman menjawab pertanyaan majelis hakim yang menanyakan apa enaknya menggunakan sabu.

Sedangkan ekstasi, dikatakan terdakwa, digunakan sebagai pemancing, sebelum dirinya menggunakan sabu-sabu. “Ekstasi pemancing saja, sebelum pakai sabu,”katanya lagi.

Sebelumnya, terdakwa Usman bin Suparman diamankan Satnarkoba Polres Bintan pada Sabtu,(6/7/2019) sekira pukul 11.30 WIB di sebuah rumah di Perumnas Tokojo RT 05 RW 13 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Bintan.

Selain mengamanakan terdakwa, Satnarkoba Polres Bintan juga mengamankan narkoba sabu sebanyak 13 paket dengan berat 2,13 gram, 4 butir ekstasi seberat 1,29 gram, alat hisap sabu berupa bong dan barang bukti lainya.

Ketika ditanya hakim dari mana barang sabu dan ektasi tersebut diperoleh, secara terus terang Usman mengatakan, jika sejumlah barang haram itu, diperoleh dari Tinus, dan diambil di Hembatan Dompak Tanmjungpinang.

Pada saat pemeriksaan Jaksa penuntut Umum Haza Putra SH, juga menyatakan, dari hasil test urin terdakwa juga positif mennggunakan Narkoba sabu dan Ekstasi, dan atas perbutanya terdakwa Usman bin Suparman didakwa Pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primer atau dalam dakwaan Subsider melanggar pasal 112 ayat 1 UU yang sama.

Sidang akan kembali dilaksanakan pada minggu mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa penuntut Umum terhadap terdakwa.

Penulis:Redaksi