
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang batal memeriksa Yudi Ramdhani Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang dalam dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kota Tanjungpinang, karena ngotot didampingi Pengacara, Rabu (4/3/2020).
Sementara dalam penyidikan Kejaksaan atas dugaan korupsi pajak BPHTB di BP2RD Tanjungpinang Yudi belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Aheliya Abustam melalui Kepala seksi pidana Khusus Aditya Rakatama mengatakan, sebelumnya Yudi Ramdhani dipanggil untuk diperiksa dalam dugaan korupsi pajak BPHTB dengan status sebagai saksi.
“Tetapi yang bersangkutan ngotot didampingi oleh pengacara. Didalam KUHP terkait saksi dalam penanganan Tipikor tidak ada kewajiban atau harus didampingi oleh pengacara,”ujar Rakatama saat ditemui di Kejari Tanjungpinang.
Oleh sebab itu, lanjut dia, dengan kehadiran yang bersangkutan dengan Kuasa Hukumnya, Yudi tidak siap, untuk diperiksa sehingga hari ini tidak dilakukan pemeriksaan.
“Yang bersangkutan juga sudah membuat surat pernyataan itu, bahwa tidak siap diperiksa sebagai saksi. dan selanjutnya akan kembali dipanggil, tanpa pengacara,”tegasnya.
Dengan batalnya pemeriksaan itu, kejaksaan negeri Tanjungpinang susah memanggil saksi Yudi Ramdhani sebanyak 3 kali. Dari 3 kali pemanggilan itu, Yudi Ramdhani baru bisa memberi keterangan satu kali, sedangkan yang kedua dan ketiga batal untuk diperiksa.
Selain memanggil Yudi, Aditya Rakatama juga mengatakan, dalam pemanggilan saksi hari ini, juga memanggil dan memeriksa pihak Dinas Kependudukan Kota Tanjungpinang, terkait dengan meninggalnya Murnas Munaf, notaris di Kota Tanjungpinang.
“Dinas Kependudukan dan catatan sipil, juga kita minta keterangan dan dokumen, atas status kematian saksi Murnas Munaf sebagai bahan kelengkapan penyidikan dan penuntutan,”jelasnya.
Sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terus melakukan penyidikan dugaan korupsi Pajak BPHTB di Kota Tanjungpinang dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.
Sayangnya, kendati sudah memeriksa dan memanggil sejumlah saksi, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,tak kunjung menetapkan siapa tersangka dalam korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kota Tanjungpinang yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar itu.
Penulis:Roland