PRESMEDIA.ID, Bintan – Lampu penerangan jalan umum (PJU) yang tersebar di seluruh Kabupaten Bintan dipadamkan selama sepekan.
Pemadaman PJU ini dilakukan PLN akibat Pemerintah kabupaten Bintan menunggak pembayaran listrik pada Oktober 2023.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Muhammad Irzan, membenarkan Lampu PJU yang ada di Kabupaten Bintan sempat padam dari 26 Oktober 2023 lalu, Hal itu diakuinya, terjadi akibat pembayaran listrik tertunda.
“Iya Lampu PJU di Bintan sempat padam sejak 26 Oktober 2023 Kemarin,” ujar Irzan, Senin (30/10/2023).
Besaran tagihan PJU yang tertunggak kata Irzan ada sebesar Rp400 juta. Namun hari ini, katanya sudah dalam proses pembayaran ke PLN.
Setelah pembayaran lanjutnya, pihaknya akan segera koordinasi dengan ULP PLN agar mereka mengaktifkan kembali IDP yang disegel.
“Saya check siang tadi alhamdulillah sudah masuk proses pembayarannya. Malam ini mudah-mudahan lampu PJU sudah bisa hidup lagi,” jelasnya.
Disinggung keterlambatan pembayaran listrik PJU, mantan Kabid Pariwisata Bintan ini menjelaskan listrik PJU untuk Oktober-Desember 2023 sudah dianggarkan di APBD Perubahan (APBD-P) 2023.
Namun, kata dia, ada hal lain yaitu penambahan anggaran program pengentasan kemisikinan pada APBD-P 2023, sehingga karena masih ada penyesuaian, proses pengesahan, evaluasi dan pelaksana APBD-P mengalami kemunduran beberapa hari.
“Ini di luar prediksi, Tetapi semuanya sudah diselesaikan sehingga Lampu PJU untuk kedepannya tidak akan padam lagi,” katanya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi
Komentar