
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Polres Tanjungpinang menyatakan terus menindak lanjuti proses hukum dugaan pelanggaran UU Infromasi dan Telekomunikasi (ITE) terhadap warga Tanjungpinang inisial Au, yang diduga Nyinyir dengan kalimat satire atau bahasa sindiran terhadap keadaan penusukan yang dialami mantan Menkopolhukam Wiranto di media sosial FB.
“Kasusnya tetap di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dan saat ini terhadap pemilik akun bersama 3 saksi sudah dilakukan pemerikaan,”ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP.M.Iqbal saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang,Rabu(23/10/2019).
Selain memeriksa Au sebagai pemilik akun, lanjut M.Iqbal, Polisi juga melakukan penyedotan (Cellebrite) data percakapan di Hand Phond terduga Au sebagai alat bukti.
“Proses cellebrite (Penyedot data dari ponsel meski data itu sudah terhapus sebelumnya-red) terhadap handphone pemilik akun juga sedang dilaukan. Setelah itu saksi ahli dalam kasus ini juga akan diperiksa,”ujarnya.
Mengenai terduga, Polisi mengatakan, hingga saat ini belum ditetapakan sebagai tersangka, karena prosesnya masih dalam penyelidikan. “Selain itu, terduga juga kooperatip dan ada yang menjamin terhadapnya yaitu dari keluarganya,”ujarnya.
Sebelumnya, ikut Nyinyir di Facebook mengenai penusukan Menkopolhukam Wiranto. Warga Tanjungpinang, Au ditangkap Polisi di sebuah kedai Kopi Km 8 Tanjungpinang, Kamis (10/10/2019).
Kasat reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Afendri Alie membenarkan pengamanan warga tersebut. Ia mengatakan, Pengamanan Au dilakukan atas statusnya di media sosial facebook terkait penusukan yang dialami Menkopolhukam Wiranto beberapa waktu lalu. “Yang bersangkutan diamankan karena membuat postingan nyinyir di Facebook yang diduga kuat mengarah pada peristiwa penusukan pak Wiranto,�ujar Efendri Alie.
Postingan itu, lanjut Efendi berbunyi, �Di tusuk ya� sementara ada bayi di kampak, dokter dibakar, dibunuh di Wamena senyap saja, ini kok heboh sekali,�ungkap Ali, menirukan postingan Auliansyah, Selasa (15/10/2019)
Dan nama akun facebook yang memposting ujaran itu adalah atas nama Au. Dan setelah diselidiki, ternyata benar akun tersebut adalah milik warga Tanjungpinang.
Saat diselidiki, posisi pelaku berada di kedai kopi batu 8. Dan saat itu, melalui surat perintah, Kepolisian langsung melakukan pengamanan pada Au. “Sempat di amankan satu kali 24 jam, dibuatkan surat berita penangkapan,� jelas Efendri Alie.
Saat ini, lanjutnya yang bersangkutan sudah di pulangkan, dan dikenakan wajib lapor. Untuk kasusnya sendiri, kata Efendi Ali, masih di dalami dengan ancaman diduga melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 ancaman hukuman 4 tahun penjara.
�Saat ini, lanjut Efendri Alie, statusnya yang bersangkutan masih sebagai terperiksa dan sebumnya telah dimintai keterangan. Untuk proses selanjutan, nanti akan kami sampaikan setelah gelar perkara,�ujarnya.
Penulis;Roland