Oknum Pegawai dan PT.BIS Diadukan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Pemilik toko H.Zulkifli dan kuasa Hukumnya Anrizal SH, C.NSP, CF.NLP, C.CL dan Jon Raperi SH, C.CL menunjukan LP Pengaduanya ke Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang terhadap Staf dan PT.BIS serta warga inisial Ar yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan. (Foto: Presmedia.id)
Pemilik toko H.Zulkifli dan kuasa Hukumnya Anrizal SH, C.NSP, CF.NLP, C.CL dan Jon Raperi SH, C.CL menunjukan LP Pengaduanya ke Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang terhadap Staf dan PT.BIS serta warga inisial Ar yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan. (Foto: Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pedagang pasar toko kios di Tanjungpinang Haji Zulkifli, mengadukan staf dan badan usaha PT.Bintan Inti Sukses (BIS) Bintan ke Polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan pengaduan dilakukan H.Zulkifli, melalui kuasa Hukumnya Anrizal SH, C.NSP, CF.NLP, C.CL dan Jon Raperi SH, C.CL ke Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, yang diterima SPK piket Polresta Tanjungpinang Bripka Yamin Arifin pada Senin (18/5/2024).

Selain staf dan PT.BIS Bintan, H.Zulkifli melalui Kuasa hukumnya, juga mengadukan salah seorrang warga inisial Ar, yang diduga menjadi rekan oknum staf PT.BIS inisial El dalam melakukan penipuan dan penggelapan.

Kuasa hukum H.Zulkifli, Anrizal SH, C.NSP, CF.NLP, C.CL mengatakan, penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya terjadi pada 1 Januari 2024 atas penggunaan dan pemindahan kios yang disewa klien sebelumnya.

Hal itu kata Anrizal, berawal dari penggunaan kios yang disewa H.Zulkifli dari PT.BIS kepada Er melalui kesepakatan dibawah tangan.

Kesepakatan penggunaan kios H.Zulkifli dengan Er ini, juga diketahui staf PT.BIS inisial El, tanpa ada teguran atau peringatan yang dilakukan pada H.Zulkifli sebagai penyewa kios resmi PT.BIS.

“Kesepakatan dibawah tangan penggunaan kios H.Zulkifli dari PT.BIS kepada Ar ini, secara nyata diketahui dan disetujui oleh PT.BIS melalui stafnya inisial El,” sebutnya.

Dan atas kesepakatan itu pemindahan penggunaan toko ini, staf PT.BIS inisial El, meminta H.Zulkifli untuk menyelesaikan sejumlah tunggakan yang dikatakan El merupakan kekurangan sewa H.Zulkifli atas kios itu sebelumnya.

“Hal ini ditandai dengan pengeluaran surat keterangan PT.BIS serta tanda terima pembayaran kekurangan sewa toko pada Juni, Juli 2023, No.03336 sebesar Rp 967.614,- yang dibayarkan secara tunai dan diterima El sebagai staf PT.BIS dari klien kami,” jelas Anrizal..

Namun setelah kios H.Zulkifli yang disewa dari PT.BIS digunakan Ar, teradu Ar kemudian membatalkan kesepakatan penggunaan kios H.Zulkifli. Selanjutnya, Ar meminta sejumlah dana dan ganti rugi.

Dari pembatalan penggunaan kios oleh Ar ini, selanjutnya, staf PT.BIS inisial El, yang diduga bekerja sama dengan Er, membuat surat pernyataan yang isinya menyebutkan H.Zulkifli telah melakukan penjualan aset PT.BIS kepada pihak lain.

“Surat pernyataan ini dibuat staf PT.BIS inisial El sendiri yang kami duga untuk menekan dan memaksa klien kami agar memutuskan sewa-menyewa kiosnya dengan PT.BIS dan selanjutnya diserahkan kepada Ar,” kata Anrizal.

Selanjutnya atas Surat pernyataan itu direksi PT.BIS melakukan rapat dan menyatakan, bahwa toko no.07B yang terletak di bawah hotel Tanjungpinang aset PT.BIS yang sebelumnya disewa H.Zulkifli dipindah alihkan penyewaannya ke Lidia.

“Anehnya, hasil keputusan kontrak sewa kios yang dilakukan direksi PT.BIS, Notulen atau berita acara rapat yang dilakukan, hingga saat ini tidak pernah diterima klien kami (H.Zulkifli) sebagai bukti telah dilakukannya pemutusan sewa,” katanya.

Kemudian, atas keputusan yang tidak jelas itu, El menghubungi H.Zulkifli dan menyampaikan, bahwa Ar sudah bersedia mengurangi biaya ganti rugi plafon yang diminta.

“Dalam hal ini, yang menjadi pertanyaan apa urusan staf PT.BIS dengan Ar,” kata Anrizal bertanya.

Selanjutnya, pada Mei 2024, ketika H.Zulkifli kembali mempertanyakan tindak lanjut penyewaan kiosnya, El selaku staf PT.BIS kembali menyatakan bahwa kunci toko No.07B belum dikembalikan oleh Ar atau masih pada Ar.

Kemudian,keputusan direksi sebelumnya menyatakan bahwa Toko No.07B yang terletak di bawah Hotel Tanjungpinang aset PT.BIS yang sebelumnya disewa H.Zulkifli telah dialihkan penyewaan ke Lidia.

Atas hal itu, lanjut Anrizal, surat pernyataan yang dibuat oleh staf PT.BIS inisial El, serta pemutusan sewa-menyewa dan pengalihan Toko No.07B aset PT.BIS klien kepada orang lain, adalah dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan staf PT.BIS inisial El bekerja sama dengan Ar dalam memutus dan memindahkan penyewaan kios/toko yang sebelumnya disewa H.Zulkifli.

Selain itu, Anrizal juga menyebut, pemindahan penggunaan toko, pemutusan kesepakatan sewa-menyewa, serta pemindahan penyewaan toko pada orang lain, yang dilakukan PT.BIS, melanggar mekanisme hukum sebagaimana yang pasal dan poin di Dalam PKS.

“Karena BUMD PT.BIS ini, tidak pernah mengeluarkan warning/peringatan terhadap klien kami atas penggunaan kios pada orang lain, demikian juga pemutusan PKS sewa-menyewa tanpa prosedural,” katanya.

Selain itu, juga terdapat dugaan adanya campur tangan/permainan staff PT.BIS inisial El dengan orang luar.

Kami juga menduga adanya tindak pidana korupsi atas pungutan pembayaran kekurangan sewa oleh staf PT.BIS inisial El. Demikian juga, pernyataan El pada H.Zulkifli agar segera menyelesaikan pembayaran terhadap Ar, padahal Ar bukanlah orang yang memiliki hubungan hukum (Kontrak/sewa) dengan PT.BIS,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Direktur PT.BIS Rofik, yang diminta tanggapan dan konfirmasi dengan pelaporan staf dan lembaga PT.BIS atas dugaan penipuan dan penggelapan ini belum memberi tanggapan.

Dihubungi melalui HP dan dan dikonfirmasi melalui Whatsapp messenger, juga belum ada jawaban.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi