PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Selama 20 hari Operasi Antik 2019, Satnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus 12 tersangka narkoba dengan 6 kasus di wilayah hukum Polres Tanjungpinang. Dari 12 tersangka yang berasal dari berbagai latar belakang yang diamankan itu, Polisi berhasil menyita 200 gram narkoba jenis sabu, dan 17 butir nakoba jenis ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP.R Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, Operasi Antik yang dilakukan sejak� 21 Agustus sampai 11 September 2019 berhasil mengungkap 6 kasus narkotika dengan 12 tersangka sebagai pemilik, kurir dan bandar yang diamanakan dari beberapa TKP. Dari 12 tersangka yang diamanakan, satu orang tersangka inisial Hz merupakan honorer di Instansi pemerintah.
“Tersangka Hz ditangkap dirumahnya batu 15 Tanjungpinang bersama dua rekannya An dan Yz dengan barang bukti sabu 51,7 gram,”ujar Ramdhan saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (13/9/2019).
Selain penangkapan di km 15, Polisi juga berhasil menangkap pelaku narkoba di Terminal Sei Carang dengan tersangka berinisial Sy barang bukti seberat 0,22 gram. Selanjutnya TKP Hotel Lesmina kamar 302 diamankan tersangka berinisial Hj dan Sh barang bukti sabu sebanyak 8 paket sebanyak 9,66 gram, 2 butir ekstasi jenis master card dan 2 butir Pil ekstasi jenis mimin serta 1 butir pil ekstasi merk spongebob.
Selain itu di TKP jalan Ganet, juga ditangkap tersangka inisial Ts bersama barang bukti 8 paket sabu dengan berat 1,89 gram. Dan di TKP Jalan Sultan Sulaiman diamankan pelaku berinisial Rs dan barang bukti 7 paket sabu sebanyak 171, 27 gram, 11 butir ekstasi butir spongebob dan 1 butir ekasti mimion. Serta di TKP Dompak diamankan tiga orang pelaku berinisial Rs, Pw dan Smp dengan barang bukti sabu 13 paket berat 17,1 gram.
Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini sejumlah tersangka tersebut sedang menjalani proses hukum dan sejumlah saksi dan tersangka sudah dilakukan pemeriksaan, dan para tersangka yang ditangkap saat di Test urin, juga positif menggunakan narkoba.
“Tersangka yang terindikasi sebagai bandar atau pemakai akan terus kami dalami. Yang jelas saat penangkapan, ditemukan barang-bukti di TKP dan rumah masing-masing tersangka. Dan yang bersangkutan saat di test urin juga positif menggunakan narkoba,”ungkapnya.
Atas perbutanya, ke 12 tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(Presmed6)
Komentar