Hore…! Wakil Ketua PN Tanjungpinang Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Tua Lingga

Sidang Putusan Empat terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Dabok,Kabupaten Lingga yang divonis bebas oleh Hakim Tpikor di PN Tanjungpinang (Roland/Presmedia).
Sidang Putusan Empat terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Dabok,Kabupaten Lingga yang divonis bebas oleh Hakim Tpikor di PN Tanjungpinang (Roland/Presmedia).

PRESMEDIA.ID– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan putusan bebas pada empat terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Dabok, Kabupaten Lingga.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Tanjungpinang, Jumat (8/5/2026), oleh Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya yang juga wakil Ketua PN Tanjungpinang didampingi Hakim Ad Hoc Tipikor Syaiful Arif dan Herman Sjafrijadi sebagai hakim anggota.

Atas putusan ini  Empat terdakwa yang dinyatakan bebas terlihat gembira dan haru.

Ke empat terdakwa yang divonis bebas Hakim PN ini adalah terdakwa Yulizar selaku Direktur PT.Bentan Sondong, terdakwa Wahyudi Pratama selaku Direktur CV.Firma Jaya sebagai kontraktor pemenang tender proyek dan terdakwa Deky selaku pelaksana proyek serta Jeki Amanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan primair dan subsidair Penuntut Umum serta memulihkan harkat dan martabat para terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Jaksa Sebelumnya Tuntut Hukuman Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lingga, menuntut ke empat terdakwa dengan pidana penjara antara 3 hingga 3,6 tahun.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Audit Kerugian Negara dari BPKP Tidak Terbukti di Persidangan

Usai persidangan, Humas PN Tanjungpinang Fauzi menjelaskan bahwa putusan bebas tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum majelis hakim yang menilai unsur kerugian negara tidak dapat dibuktikan secara sah oleh JPU.

Menurut Fauzi, hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Kepulauan Riau tidak didukung dengan pembuktian yang memadai selama persidangan berlangsung.

Selain itu, keterangan ahli konstruksi dari Politeknik Lhokseumawe terkait dugaan kekurangan volume pekerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bestek), juga dinilai tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan.

“Majelis hakim sebelumnya telah meminta dilakukan penelitian ulang terhadap data hasil pemeriksaan setempat, khususnya terkait kekurangan volume pekerjaan konstruksi proyek,” jelas Fauzi.

Namun hingga pembacaan tuntutan, Jaksa disebut tidak mengajukan hasil penelitian ulang tersebut dan tetap berpedoman pada hasil audit awal yang tercantum dalam surat dakwaan.

“Penuntut Umum tetap mengacu pada perhitungan audit nilai kerugian awal sebagaimana dalam dakwaannya,” Ujarnya.

Kronologi Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Marok di Lingga 

Usai Sidang Putusan Bebas, Terdakwa Yuslizar dan tiga terdakwa lainya sumringah dan terlihat gembira. (Foto-Roland/Presmedia)

Usai Sidang Putusan Bebas, Terdakwa Yuslizar dan tiga terdakwa lainya sumringah dan terlihat gembira. (Foto-Roland/Presmedia)

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Tua di Kabupaten Lingga sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Lingga.

Perkara ini bermula dari pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN ke dalam APBD Kabupaten Lingga untuk proyek pembangunan jembatan pada tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR Kabupaten Lingga, anggaran proyek tercatat sebesar:
-Tahun 2022: Rp1,59 miliar
-Tahun 2023: Rp3,17 miliar
-Tahun 2024: Rp3,04 miliar

Pada tahun 2022, Pokja Dinas PUPR Kabupaten Lingga menetapkan CV.Firma Jaya sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp1,56 miliar.

Perusahaan yang sama kembali memenangkan tender tahun 2023 dengan nilai kontrak Rp3,13 miliar. Sementara pada tahun 2024, proyek dimenangkan CV.AQJ Gemilang dengan nilai kontrak Rp3,01 miliar.

Jaksa: Proyek Dikerjakan Pihak Lain dan Bukan Pemenang Tender  

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa pekerjaan fisik proyek di lapangan tidak dilaksanakan langsung oleh perusahaan pemenang tender, melainkan dikerjakan dilaksanakan oleh pihak lain, yakni Deky selaku pemilik alat berat.

Jaksa juga menyatakan, Yulizar selaku konsultan pengawas turut menandatangani laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi riil progres pekerjaan di lapangan.

Jaksa juga menyatakan, terdakwa Yulizar selaku konsultan pengawas dari PT.Bentan Sondong, juga turut menyusun laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi riil progres pekerjaan di lapangan.

Laporan progres tersebut kemudian menjadi dasar pencairan anggaran oleh Jeki Amanda selaku KPA dan PPK tanpa melakujkan verifikasi fisik progres pekerjaan secara menyeluruh.

“Terdakwa tidak melakukan pemeriksaan volume dan mutu pekerjaan sebagaimana spesifikasi kontrak,” ungkap jaksa dalam surat dakwaannya.

Nilai Kerugian Negara Versi BPKP Rp738 Juta Lebih

Berdasarkan audit konstruksi fisik proyek yang tidak sesuaian dengan volume serta mutu pekerjaan pada periode 2022 hingga 2024, auditor BPKP Kepri menetapakan nilai kerugian dari Proyek.

Adapun rincian dugaan kerugian negara akibat volume serta mutu pekerjaan yang tidak sesuai dengan Kontrak pada proyek ini meliputi:

-Tahun 2022 sebesar Rp116 juta
-Tahun 2023 sebesar Rp370 juta
-Tahun 2024 sebesar Rp273 juta

Dengan demikian, total kerugian negara yang diklaim dalam perkara ini mencapai Rp738.999.953,57,-.

Penulis:Roland/Presmedia
Editor :Redaktur

Tinggalkan Balasan