
PRESMEDIA.ID– Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang menilang dua kendaraan angkutan barang yang terbukti over dimension over loading (ODOL) dalam pelaksanaan Operasi Zebra Seligi 2025.
Razia dilakukan di Jalan WR.Supratman, tepatnya di depan Perumahan Permata Galaxy KM 15 Kota Tanjungpinang, Rabu (19/11/2025).
Selain dua kendaraan yang ditilang, petugas juga memberikan teguran kepada 12 truk jenis lori dan menemukan 20 kendaraan dengan masa berlaku KIR yang sudah habis.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP.Arbi Guna Bimantara mengatakana, Operasi Zebra Seligi dilakukan bersama sejumlah stakeholder untuk memastikan kendaraan angkutan barang memenuhi standar keselamatan, terutama terkait dimensi dan muatan.
“Salah satu pemicu kecelakaan di jalan raya adalah kendaraan ODOL. Dalam razia selama satu jam ini, kami menilang dua kendaraan angkutan barang, memberi teguran kepada 12 kendaraan, dan menemukan 20 kendaraan dengan KIR mati,” jelas Arbi saat berada di lokasi razia.
Ia mengimbau para pemilik kendaraan angkutan barang untuk rutin mengecek masa berlaku KIR dan memastikan kendaraan tidak kelebihan muatan atau dimensi.
“Kendaraan ODOL sangat membahayakan bagi pengendara lain dan diri sendiri. Hari ini barangnya kosong, namun dimensi kendaraannya tetap tidak sesuai,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Savran Shadiq, juga mengingatkan pentingnya pemeriksaan KIR.
“Keselamatan kendaraan harus selalu terpantau. Pemeriksaan KIR bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari keamanan dan keselamatan saat berkendara,” ujarnya.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur